Terungkap, Otak Pelaku Pembakaran Mobil Caleg di Cianjur Ternyata Kades, Ini Motifnya

Otak pelaku pembakaran mobil milik caleg di depan posko pemenangannya di Kecamatan Pacet, Sabtu (17/2/2024) lalu akhirnya terungkap.

oleh Tim Regional diperbarui 28 Feb 2024, 18:02 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 18:02 WIB
Waduh! Mobil Timses Caleg DPR RI di Cianjur Dibakar OTK
Waduh! Mobil Timses Caleg DPR RI di Cianjur Dibakar OTK

 

Liputan6.com, Cianjur - Kasus pembakaran mobil caleg di depan posko pemenangannya di Kecamatan Pacet, Sabtu (17/2/2024) lalu, akhirnya terkuak. Polres Cianjur Jabar menyebutkan kades Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, berinisial S (32), sebagai otak pelaku pembakaran.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (28/2/2024) mengatakan, polisi sebelumnya telah menangkap tiga orang pelaku pembakaran mobil caleg, yakni S, A dan AS dari sejumlah lokasi terpisah pada Minggu (25/2), setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari saksi mata.

"Ketiga pelaku memiliki tugas berbeda, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara acak, otak pelaku pembakaran adalah S alias Soemantri yang masih aktif sebagai kepala desa (kades)," kata Aszhari.

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku S nekad melakukan aksi pembakaran dengan melibatkan dua orang pelaku lainnya, karena sakit hati dan dendam terhadap caleg DPR RI yang tidak lagi melibatkan dirinya sebagai tim sukses pada Pemilu 2024.

"Otak pelaku pernah dilibatkan sebagai tim sukses pada Pemilu 2019 dan saat itu caleg dari PKB terpilih kembali. Namun, ada sejumlah hitungan yang belum tuntas, ditambah pada Pemilu 2024 yang bersangkutan tidak lagi dilibatkan," katanya.

Tersangka S yang merasa sakit hati, kemudian membawa dua orang pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran mobil yang terparkir di halaman posko pemenangan dengan harapan berkas C Hasil yang dikumpulkan tim sukses ikut terbakar.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 1491 BVC, jerigen berisi sisa bahan bakar minyak, korek api gas, dan sejumlah telepon genggam milik tersangka.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," katanya.

 

Kemungkinan Ada Tersangka Lainnya

Dirinya juga menambahkan penyidik masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang menjadi otak dari aksi pembakaran yang sempat membuat panik tim sukses dan warga sekitar posko pemenangan di Desa Palasari, Kecamatan Pacet.

"Kita masih dalami, kemungkinan ada tersangka lainnya, tetapi masih kita gali keterangan dari saksi dan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar bersama Kepolisian Resor Cianjur menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR RI peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Pacet, dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur, Minggu (25/2).

"Ketiganya berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda di Cianjur oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cianjur. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk menggali motif dibalik kejadian ini," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya