Ricuh! Sidang Pleno Rekapitulasi KPU di Kota Sukabumi Diwarnai Aksi Protes

Sidang pleno rekapitulasi KPU Kota Sukabumi berlangsung ricuh dan menuai protes dari belasan saksi partai. Mereka menggeruduk masuk paksa ke dalam ruang sidang.

oleh Fira Syahrin diperbarui 05 Mar 2024, 06:28 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 06:28 WIB
Aksi protes para saksi partai politik peserta pemilu di sidang pleno KPU Kota Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Aksi protes para saksi partai politik peserta pemilu di sidang pleno KPU Kota Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi Sidang pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kota Sukabumi berlangsung ricuh. Belasan saksi partai terlibat keributan dan adu mulut dengan komisioner KPU, salah satunya aksi itu datang dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kericuhan ini berawal ketika panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang walk out dalam sidang pleno, Senin (4/3/2024).

Suasana sidang pleno Pemilu 2024 rekapitulasi suara DPR RI, KPU Kota Sukabumi yang berlangsung di Hotel Pangrango Kabupaten Sukabumi mendadak ricuh. Belasan saksi dari partai politik yang meminta adanya perhitungan surat suara di beberapa TPS, disambut aksi walk out dari PPK Citamiang.

Para saksi partai yang tak terima, langsung berusaha merangsek mendekati komisioner KPU namun dihalangi oleh pihak kepolisian yang berjaga di ruang sidang. Kericuhan ini pun berlanjut hingga sidang terpaksa diskors beberapa jam.

“Tadi kami merasa dilecehkan, kami merasa dilecehkan ketika kawan-kawan PPK keluar, kami meminta beberapa kelurahan yang kami duga, sekali lagi yah yang kami duga ada indikasi sesuatu yang berbeda dengan data kami, data yang kami miliki, tiba-tiba PPK pada keluar,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Saksi Partai), Apriyanto Wijaya.

Dia mengatakan, saksi partai meminta ditunjukan bukti hasil perhitungan suara yang diduga ada beberapa TPS yang suaranya hilang dan berpindah. Permintaan dari beberapa saksi partai ini pun disambut dengan aksi tak terpuji dari PPK Citamiang yang meninggalkan sidang pleno tanpa alasan yang jelas.

“PPK pada keluar semua kami merasa tersinggung bahwa pada rekapitulasi tingkat kota sukabumi in, kami merasa sebagai perwakilan partai politik ini tidak dihargai lalu untuk apa, ketika ini dilanjutkan lagi tapi tidak ada ppk siapa yang bisa menjelaskan kejadian-kejadian yang ada di tingkat kecamatan itu aja dari saya,” jelasnya.

Hingga kini, Komisioner KPU Kota Sukabumi belum bisa dikonfirmasi terkait kericuhan yang terjadi di ruang sidang pleno rekapitulasi tingkat kota.

 

Saksi 03 Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi

Aksi protes para saksi partai politik peserta pemilu di sidang pleno KPU Kota Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Aksi protes para saksi partai politik peserta pemilu di sidang pleno KPU Kota Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Saksi tingkat kota dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menolak hasil Pleno rekapitulasi KPU Kota Sukabumi. Penolakan itu disampaikan saksi paslon 03 bernama Nanang Setiawan yang merupakan kader PDIP Kota Sukabumi. 

"Kami dari saksi 03 menyatakan dengan tegas, tidak akan menandatangi berita acara hasil pleno ini," kata Nanang dihadapan ketua dan anggota sidang, di Hotel Pangrango Sukabumi, Minggu (3/3/2024). 

Penolakan saksi paslon 03 dalam pleno tingkat kota itu pada Pemilu 2024 ini diperkuat dengan pernyataan ketua tim pemenangan cabang (TPC) Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan. Menurutnya penolakan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat kota Sukabumi, berdasarkan instruksi pusat baik TPN maupun DPP PDIP. 

Dia menambahkan, penolakan itu bukan tanpa alasan. Melainkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan masif untuk memenangkan calon tertentu.

"Ya ini sesuai perintah pusat. Kita semua tingkatan menolak hasil rekap pleno, kalau nanti dugaan kecurangan itu akan disampaikan DPP," jelasnya. 

Sementara itu ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan pihaknya menyebut penolakan hasil pleno tersebut itu hak masing-masing. 

"Itu hak. Tapi tidak merubah esensi yang telah ditetapkan aturan kami. Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi ini sah berdasarkan aturan," ucap Imam.

Adapun hasil rekapitulasi pleno KPU Kota Sukabumi, paslon 02 Prabowo - Gibran berjumlah 111.563 suara. Kemudian pasangan nomor urut 01, Anies - Muhaimin berjumlah 79.997 suara. Sementara nomor urut 03 Ganjar - Mahfud berjumlah 18.823 suara. 

Jumlah total suara pemilihan presiden dan wakil presiden 216.223. Terdiri suara sah berjumlah 210.383 dan suara tidak sah berjumlah 5.840 suara.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya