Dituduh Punya Ilmu Santet, Seorang Lansia di NTT Dipersekusi dan Nyaris Dianiaya Warga

Dituduh punya ilmu santet, seorang lansia 71 tahun warga Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami persekusi.

oleh Ola Keda diperbarui 08 Mar 2024, 17:53 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 17:53 WIB
ilustrasi muda mudi dianiaya
ilustrasi muda mudi dianiaya

Liputan6.com, Kupang - MW, seorang lansia berusia 71 tahun warga Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami persekusi dan ancaman dari tetangganya lantaran dituduh sebagai tukang santet.

MW mengaku ia diintimidasi oleh dua orang bersaudara bernama LLL dan SL, yang merupakan tetangganya sendiri.

Kejadian bermula pada 14 Januari 2024 ketika ibu dari LLL dan SL meninggal dunia.

Dua hari kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, tiba-tiba rumah MW dirusaki oleh LLL (24), seorang anggota TNI.

"Saat itu, LLL dalam keadaan mabuk," ungkap MW.

LLL merusak pagar rumahnya hingga roboh dan merusak tanaman di sekitar halaman rumah.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA, SL yang merupakan saudara LLL meminta anak korban, KL untuk segera membawa pergi ibunya dari rumah selama enam bulan ke depan.

Tak sampai disitu, SL masuk ke dalam rumah lalu mengintimidasi serta mengancam menghabisi MW.

Aksi SL dan LLL itu karena mereka mencurigai MW memiliki ilmu santet atau sihir yang mengakibatkan kematian ibu mereka.

Merasa diintimidasi, pada tanggal 22 Januari 2024, MW bersama anak-anaknya melaporkan LLL ke POM TNI.

LLL kemudian membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memperbaiki pagar rumah MW.

Sementara iSL dilaporkan ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan bukti laporan NOMOR: STILP/8/69/1/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

 

Diproses Hukum

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung mengatakan kasus itu tengah diproses. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku.

"Penyidik PPA telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban, terduga dan dua orang saksi. Saat ini penyidik telah melakukan gelar perkara," ujarnya, Jumat 8 Maret 2024.

Ia mengaku penyidik PPA telah mengirim SP2HP kepada korban sebanyak dua kali untuk menerangkan perkembangan kasus yang dilaporkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya