Liputan6.com, Serang - Tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Banten, mantan distributor es krim merek AICE di Indonesia mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Tersangka berinisial GLH (58), jadi tersangka usai dilaporkan oleh salah satu direksi di perusahaan tersebut, atas tudingan menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp1,56 miliar. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Banten, masih tersisa sekitar Rp1,050 miliar di dalam rekening GLH.
Kasus pra peradilan yang diajukan GLH ke Pengadilan Negeri (PN) Serang kini masih bergulir dan menunggu penetapan majelis hakim.
Advertisement
"Menurut data di SIPP kami, ada praperadilan yang diajukan oleh pemohon Gao Lian Hua," ujar Kepala Humas PN Serang, Ulli Purnama, melalui pesan elektronik, Kamis, (21/3/2024).
Baca Juga
Gugatan pra peradilan itu telah dilayangkan GLH ke PN Serang pada Kamis, 7 Maret 2024. Kemudian sah tidaknya wanita kelahiran China itu dijadikan tersangka oleh Polda Banten, bakal dibacakan pekan depan. "Senin 25 Maret acaranya putusan," terangnya.
Terkait beredarnya informasi bahwa tersangka GLH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Direskrimum Polda Banten, PN Serang enggan berkomentar. "Saya belum ada tanggapan, karena belum dapat info dan datanya," jelasnya.
Isi Lengkap Gugatan Pra Peradilan
Berdasarkan data dari website PN Serang, di kanal SIPP, pra peradilan GLH didaftarkan pada Kamis, 07 Maret 2024, masuk ke dalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN SRG.
GLH meminta majelis hakim PN Serang meninjau kembali, mengutip dari https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara :
1) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022 yang dikeluarkan teemohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
2) Penetapan pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
3) Penahanan terhadap pemohon yang dilakukan termohon berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022 adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
3) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022;
4) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 serta semua surat-surat lain yang menyatakan pemohon sebagai Tersangka.
5) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022. Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.
6) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon. Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.
7) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.
Advertisement