Sosok Penganiaya di Tempat Hiburan Malam di Manado

Identitas pelaku diketahui bernama YP, seorang perempuan berusia 24 tahun, tanpa pekerjaan tetap. YP merupakan warga Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Apr 2024, 01:31 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi terborgol. (dok. Photo by niu niu/Unsplash)

Liputan6.com, Manado - Seorang wanita muda asal Kabupaten Minahasa, Sulut, menjadi pelaku penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Manado. Akibatnya, dia harus berurusan dengan pihak Kepolisian.  

Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada dini hari sebelumnya di tempat hiburan malam, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 03.15 Wita.

Identitas pelaku diketahui bernama YP, seorang perempuan berusia 24 tahun, tanpa pekerjaan tetap. YP merupakan warga Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada pukul 03.15 Wita ketika YP tanpa alasan yang jelas melakukan penganiayaan terhadap Aprisilia Supit (24), seorang mahasiswi yang sedang duduk di kafe tersebut.

YP memukuli, mencakar, dan memukul kepala korban, menyebabkan korban mengalami luka memar dan luka cakar.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana menyampaikan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan YP setelah mendapatkan informasi dari SPKT dan melakukan penyelidikan.

Mereka menemukan alamat pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya. YP kemudian dibawa untuk diproses lebih lanjut oleh Piket Reskrim Polresta Manado.

“Pelaku sudah diamankan di tempat kediamannya, dan dibawa ke Mapolresta Manado,” ujarnya.

Dia mengatakan, aparat penyidik masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta pelaku.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya