Liputan6.com, Kendari- Seorang pria di Konawe tiba-tiba nekat menghampiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika hendak melakukan wawancara cegat dengan awak media.
Hal itu terjadi ketika Presiden Jokowi meninjau RSUD Konawe, di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). Setelah itu, Jokowi hendak memberikan keterangan pers kepada awak media.
Dalam video viral yang sudah beredar luas, pria tersebut terlihat memakai batik berwarna cokelat. Dia muncul dari arah belakang Jokowi yang sedang menghadap kamera bersiap melakukan wawancara dengan wartawan.
Advertisement
Dalam video, terlihat Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Mensesneg Pratikno, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba.
Tiba-tiba, pria tersebut hendak masuk di antara deretan Jokowi dan sejumlah pejabat. Dia sempat berusaha berbicara jika gajinya ditahan Pemda Konawe sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Gaji saya ditahan Pak! Sudah 6 tahun Pak," ujar pria tersebut.
Sebelum sempat menyentuh Presiden Jokowi, seorang Anggota Paspampres langsung bergerak dari sisi depan bagian kiri Jokowi dan menuju ke arah pria tersebut. Tangannya dengan cepat menghalau gerakan pria tersebut dan membawanya ke arah belakang.
Akibat gerakan anggota Paspampres itu, terlihat dalam video, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto sempat terdorong ke sisi kanan. Andap lalu meminta sejumlah orang di depannya untuk mengamankan pelaku.
Setelah ditelusuri, pria tersebut diketahui bernama Mahyudin (50). Dia merupakan seorang ASN Kabupaten Konawe yang terangkat saat 2010 di salah satu desa sebagai sekretaris desa di Kabupaten Konawe.
Kejadian bermula saat tahun 2018, Nomor Induk Pegawai (NIP) milik Mahyudin dibekukan dan gajinya tak diberikan.
Saat wartawan mengonfirmasi, Selasa (14/5/2024), Mahyudin ternyata mempertanyakan dasar dari pelanggaran yang dituduhkan kepadanya sehingga berujung pembekuan NIP.
"Karena saya tak pernah melakukan penipuan, pembunuhan, kesalahan saat saya menjadi ASN," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pernah dilaporkan pemalsuan data untuk meloloskan diri menjadi PNS tahun 2010. Namun, dia mengaku hal itu tak berdasar. Sebab, menurutnya, laporan ini memiliki alasan dan hanya menganggap sebagai aduan warga sepihak.
Kata dia, dalam tata cara pengangkatan sekdes dalam aturan PP 45 tahun 2007 artinya ASN mesti memiliki SK dari pemerintah desa, SK bupati dan data base.
"Ketiganya saya punya, sehingga di mana kesalahan saya?" tanya Mahyudin.
Dia menaruh harapan agar suaranya mendapatkan perhatian presiden. Sehingga, haknya yakni gaji ASN bisa kembali dia dapatkan.
"Harapan saya, Presiden Jokowi di Konawe bisa memberikan perhatian," ujar Mahyudin.