Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan melaui Direktorat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menemukan 4 ton Ikan impor ilegal dari Malaysia tanpa dokumen resmi di PT SLA (importir), yang berada di kawasan scrap perkapalan Kabil Nongsa, Batam.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto mengatakan empat ton ikan impor ilegal itu jenis ikan selar dan tongkol.
"Kita telusuri dokumennya diindikasikan ikan tersebut asal Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan dikategorikan indikasi ilegal," kata Turman di lokasi penimbunan Ikan import ilegal di Kabil, Nongsa.
Advertisement
Turman menyebutkan ikan impor perlu dicegah masuk ke pasar Indonesia. Untuk saat ini Pengawas (PSDKP) perikanan menyegel ikan-ikan tersebut.
Kemudian Pengawas Perikanan akan menyelidiki ikan impor yang ada di Gudang sehingga dapat dicek dokumen yang dimiliki PT SLA.
Turman menuturkan bahwa 4 ton ikan impor ilegal sudah ada sejak 3 bulan hal itu berdasarkan penyelidikan dari pihak gudang PT. SLA
Menurutnya ikan impor dari manapun harus sesuai aturan dan ketentuan. Tidak bisa ikan dari Malaysia, Singapura masuk dari ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Karena itu sudah diatur, kalau ikan tersebut masuk ke Indonesia menyebar ke pasar -pasar tentunya sangat mengganggu nelayan lokal, ini akan mengakibatkan kesejahteraan nelayan terganggu.
Gunawan kepala gudang PT.SLA mengatakan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi selama 8 tahun dan ia mengaku tidak mengetahui bahwa Ikan impor tersebut dari Malaysia.
"Ikan ini sudah 3 bulan, saya tidak ini impor dari Malaysia. Saya hanya disuruh bos untuk mengambil ikan di Pelabuhan, Batu Ampar," kata Gunawan.
Semetara itu Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto mengatakan untuk stok ikan di Batam sangat cukup bahkan melimpah, dan pemerintah kota Batam hingga kini tak ada rencana impor.
"Dinas perikanan setiap hari mengambil harga ikan di pasar. Pantauan kami beberapa bulan ini belum ada kenaikan harga yang tinggi," kata Yudi.
Yudi mengatakan kebutuhan ikan kota Batam untuk berbagai jenis ikan sekitar 50,256.30 ton pertahun.
Mengenai Temuan PSDKP atas 40 ton ikan impor ilegal dari Malaysia ke Batam belum mengetahui dan belum dapat kordinasi dari intasi tersebut.
Sementra itu Hendri Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) menyebutkan atas temuan Ikan Impor ilegal dari Malaysia di Batam merupakan ulah spekulan dimana mereka akan menimbun ikan saat di pasaran berkurang.
"Dikeluarkan saat di pasar-pasar ikan berkurang dengan harga yang tinggi, untuk meraup untung besar," katanya.