Diskominfo Kaltim Perkenalkan Aplikasi Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Kariangau

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor Program Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF), yang bertujuan agar masyarakat Kariangau dapat segera melaporkan ketika terjadi kerusakan atau ada masyarakat yang sengaja merusak hutan.

oleh Apriyanto diperbarui 04 Jun 2024, 11:05 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 10:56 WIB
Aplikasi Baru
Diskominfo Kaltim menggelar sosialisasi dan pelatihan SP4N- Lapor Program FCPF-CF, di Balai Desa Kelurahan Karaingau, Balikpapan Barat.

Liputan6.com, Balikpapan - Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat merupakan salah satu dari 441 desa dan kelurahan yang mendapatkan dana insentif karbon dari bank Dunia. Karena telah berkontribusi mengurangi gas emisi. Sehingga, pihaknya memiliki kewajiban untuk menjaga hutannya agar tetap menghasilkan industri karbon.

Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor Program Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF), yang bertujuan agar masyarakat Kariangau dapat segera melaporkan ketika terjadi kerusakan atau ada masyarakat yang sengaja merusak hutan.

Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, pada Senin (3/6/2024) itu, menyasar sejumlah Ketua RT Kariangau, Tim PPK, LPM, Karang Taruna dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Sosialisasi tersebut secara langsung dibuka oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal. Selain itu, turut hadir Kasi Pemerintahan, Camat Balikpapan Barat, Raden Aditya, Lurah Kariangau, Singgih A Wibowo serta undangan.

Di sela-sela kegiatan, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, sosialisasi ini lebih menekankan bahwa satu-satunya kanal untuk pengaduan itu hanya di kanal pengaduan SP4N- Lapor.

"Melalui itu (SP4N) masyarakat bisa melaporkan," terang Faisal.

Dalam kesempatan tersebut, diakuinya, banyak masyarakat belum mengetahui mengenai pemanfaatan SP4N-Lapor. Maka dari itu, dalam kesempatan tersebut, pihaknya memberikan pemahaman melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bagaimana cara menggunakan SP4N- Lapor.

"Mudah-mudahan mereka paham. Jadi dalam pelaporan SP4N- Lapor ini bukan hanya pelaporan terkait kerusakan hutan saja. Melainkan semua pelayanan pemerintah dan pelayanan publik dan aspirasi," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sosialisasi Dilakukan di 5 Kabupaten/Kota

Aplikasi SP4N-Lapor
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat berfoto bersama dengan peserta pelatihan pengguna aplikasi SP4N-Lapor di Kariangau, Balikpapan Barat, Senin (3/6/2024).

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal juga menjelaskan mengenai sosialisasi SP4N-Lapor untuk sementara ini masih dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim. Dan telah dilaksanakan di lima Kabupaten/Kota yang diantaranya, Balikpapan, Paser, Kutai Timur, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara (PPU).

"Jadi 5 Kabupaten/Kota yang menaungi 441 desa yang menaungi menghasilkan karbon," katanya.

Dalam pemanfaatan SP4N lapor ini sambungnya, diakuinya akan mengalami kendala ketika terjadi blank spot. Karena memang pemanfaatan SP4N Lapor ini berbasis digital. Akan tetapi mengenai hal tersebut bisa diakali dengan masyarakat melaporkan SP4N Lapor secara tertulis untuk selanjutnya laporkan ke pihak Kelurahan maupun Kecamatan.

"Dan ketika ada sinyal, itu dari pihak lurah dan camat bisa memasukkan laporan masyarakat tersebut melalui SP4N lapor. Itu solusinya," dia menegaskan.

Sementara itu, Admin SP4N-LAPOR! Pemprov Kaltim, Mardiasih menambahkan, untuk pelatihan SP4N Lapor ini golnya agar masyarakat bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor melalui plystore, baik melalui Android dan IOS.

"Jadi tadi warga yang menerima pelatihan sudah bisa mendownload, kemudian sudah bisa mempraktikkan cara melapor. Kami juga bekali cara melapor yang baik seperti apa, yang tentunya dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak menggunakan bahasa daerah," jelasnya.

Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tersebut tak lain dikarenakan laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N Lapor tersebut secara langsung masuk ke kementerian. Sehingga harus menggunakan bahasa yang baik dan benar.

"Kami juga memberikan hadiah kepada peserta pelatihan yang berhasil mendownload SP4N Lapor. Kami harapkan melalui kegiatan ini ada masukan dan saran yang masuk terkait adanya kerusakan lingkungan. Seperti penebangan liar dan sebagainya," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya