Liputan6.com, Serang - Polda Banten mengungkapkan bahwa ada sekitar 26 ekor badak cula satu mati di tangan pemburu liar. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan tersangka yang diperiksa polisi.
Ari Ardiantoni, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), enggan berkomentar ketika dimintai keterangannya. Dia hanya mengirimkan sejumlah link berita media nasional.
Baca Juga
Profil Nur Hidayati Walhi, Dedikasikan Separuh Hidupnya untuk Lawan Praktik Perusakan Lingkungan di Indonesia
Nur Hidayati Eks Pemimpin Walhi dan Greenpeace Indonesia Meninggal, Sempat Ungkap Tantangan Berat Indonesia soal Kerusakan Lingkungan
Kasasi JPU Ditolak, MA: Vonis Bebas Fatia-Haris Berkekuatan Hukum Tetap
Di sisi lain, menurut Walhi, 26 ekor badak cula satu yang dibantu pemburu liar merupakan jumlah yang fantastis. Mengingat, berdasarkan data yang disampaikan Kementrian LHK, ada 81 ekor badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon.
Advertisement
"Yang perlu dipastikan di verifikasi adalah seberapa besar level perburuan itu, artinya angka 26 itu sangat besar, mengingat di hitung jumlah populasi ada 80-an, 26 terbunuh, itu artinya sepertiga dari populasi sudah dibantai, itu kejahatan serius," ujar Rere Christanto, Eknas Walhi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/6/2024).
Pentingnya Keterbukaan Penanganan Pemburu Liar
Koordinasi dan keterbukaan informasi antara Polda Banten dan Kementrian LHK untuk menangani perburuan liar badak cula satu, jadi kunci utama membongkar sindikat tersebut.
Menurut Walhi, ada sindikat besar dalam perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon, lantaran cula satu harganya sangat fantastis dan diperkirakan bukan orang sembarangan yang bermain.
"Perburuan terhadap hewan langka itu jadi bisnis yang sangat besar di seluruh dunia, ada beking-beking yang membiayai atau mengurus bisnis ini dengan serius, karena dia mendatangkan keuntungan dalam jumlah besar," terangnya.
Advertisement
Evaluasi Pengamanan di Habitat Hidup Badak Cula Satu
Pola pengamanan juga harus dievaluasi, karena Walhi melihat, ada orang yang leluasa hilir mudik ke habitat hidup badak cula satu.
Penegakkan hukum juga harus diperkuat terhadap perburuan satwa dilindungi, agar anak cucu kedepan tetap bisa mengetahui hidup hewan dilindungi, terutama badak cula satu.
"Penting mengevaluasi seluruh protokol pengamanan, dibongkar bagaimana pemburu bisa mondar mandir di dalam wilayah taman nasional, membongkar tata niaga dari hewan dilindungi ini melibatkan siapa dan memberi hukuman yang berat agar ada efek jera terhadap perburuan hewan-hewan dilindungi," jelasnya.