Perusahaan Wajib Paham Aturan HAM, Simak Strateginya!

Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap keuntungan semata, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa operasional bisnis mereka tidak melanggar hak asasi manusia.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 06 Jun 2024, 20:52 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 19:55 WIB
Kemenkumham Babel
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor bisnis. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plh. Gubernur Provinsi Babel Fery Afrianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa di dalam era globalisasi, keterkaitan antara bisnis dan HAM semakin nyata dan tidak dapat diabaikan.

Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap keuntungan semata, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa operasional bisnis mereka tidak melanggar HAM. Berbagai pedoman internasional juga telah dikeluarkan untuk memastikan penghormatan terhadap HAM dalam dunia bisnis.

“Prinsip ini menegaskan tiga pilar utama, yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran HAM,” ujar Fery, Kamis (6/6/2024).

Fery menuturkan, Pemerintah Indonesia telah memiliki regulasi dalam bisnis dan HAM dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Hal ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM.

“Tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,"tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menginisiasi risk assessment atau penilaian risiko bagi dunia usaha. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan dapat melakukan self-assessment terkait potensi pelanggaran HAM.

Dikatakan Fery, perlu peningkatan kesadaran bisnis akan HAM dan kolaborasi yang lebih baik. Sebab hal ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun bisnis dan reputasi yang baik.

Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM atau GTD BHAM pada Rabu, 20 Maret 2024 yang dikukuhkan langsung oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, Strategi Nasional Bisnis HAM adalah kebijakan nasional bagi pemerintah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Hal ini untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM.

Harun juga menyampaikan, jika Strategi Nasional Bisnis dan HAM dapat meningkatkan koordinasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan. Tentunya, upaya tersebut bertujuan untuk membangun bisnis yang berdaya saing dan melanjutkan pembangunan berkelanjutan.

“Tujuan dari Stranas Bisnis dan HAM yaitu untuk memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas, meningkatkan pemahaman terkait isu Bisnis dan HAM, serta pencegahan, mitigasi dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis,” pungkas Harun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya