Menilik Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual Dosen dan Mahasiswa

Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman KI kepada dosen, mahasiswa, dan civitas akademika.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 12 Jun 2024, 00:50 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 00:31 WIB
Kekayaan Intelektual
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual (KI) kepada mahasiswa dan dosen. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan sosialisasi di Universitas Bangka Belitung (UBB).

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan jika tahun ini pihaknya berupaya untuk mendaftarkan 14 potensi indikasi geografis. Kemudian 3 di antaranya masuk proses pemeriksaan yaitu, nanas bikang Bangka Selatan, teh tayu jebus Bangka Barat dan madu pelawan namang Bangka Tengah.

"Saat ini, sudah ada 90 KI komunal yang terdaftar di Bangka Belitung, seperti baju paksian, otak-otak, lempah kuning, dan lainnya,"ungkap Harun, Selasa (12/6/2024).

Harun Sulianto berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait pentingnya melindungi KI. Ia juga menjelaskan jika kepemilikan KI terdiri atas personal dan komunal.

KI personal meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Kemudian yang KI komunal terdiri atas ekspresi budaya tradisional seperti bahasa, tarian daerah, pakaian dan upacara adat.

"Ada juga KI komunal berupa pengetahuan tradisional yaitu ide gagasan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, maupun produk kerajinan. Tak hanya itu, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis juga masuk ke dalam KI komunal," tambah Harun.

Hal senada dikatakan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman. Ia menuturkan jika kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen dan mahasiswa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Selain itu juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam hal berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru, serta untuk menumbuh kembangkan rasa menghargai hasil karya orang lain bagi mahasiswa dan dosen,” ujar Fajar.

Sementara itu, Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama, Elyas Kustiawan menyampaikan jika Kekayaan Intelektual tidak dapat lepas dari inovasi. Ia juga berharap, kegiatan ini dapat mendorong mahasiswa dan para dosen untuk mendaftarkan hak ciptanya.

“Universitas Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan lebih banyak kontribusi, dapat dimulai dari yang paling mudah yaitu dengan hak cipta. Untuk mahasiswa proses pendaftaran hak cipta bisa dimulai dengan mendaftarkan skripsi dan jurnal ilmiah,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

SImak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya