Unram Pecat Dosen yang Cabuli Sejumlah Mahasiswi, Modusnya Bimbingan Skripsi

Perbuatan cabul itu bahkan dilakukan dosen tersebut sejak 2010 dengan modus bimbingan skripsi. Apakah cukup hanya dipecat?

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2024, 13:34 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 13:34 WIB
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

 

Liputan6.com, Mataram - Pihak kampus Universitas Mataram (Unram) akhirnya memecat dosen berinisial AW usai terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap sejumlah mahaiswi di kampus tersebut. 

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKN) Unram Joko Jumadi di Mataram, Jumat (21/6/2024) menjelaskan, tindakan pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

"Jadi, keputusan ini (pemecatan) merupakan hasil investigasi Satgas PPKS Unram dari rangkaian pemeriksaan para korban dan juga oknum dosen yang juga telah mengakui perbuatannya," kata Joko.

Joko juga menjelaskan, keputusan pemecatan dosen cabul ini merupakan bagian dari pemberian sanksi berat sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Atas keputusan ini, kami dari Unram sudah bersurat ke Kemendikbudristek. Sifatnya pemberitahuan atas keputusan," ujarnya.

Satgas PPKS Unram menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan mahasiswi yang menjadi korban dengan jumlah tiga orang.

"Laporan kami terima 30 Mei 2024. Dari laporan itu, kemudian kami melakukan investigasi," ucap dia.

Dalam rangkaian investigasi, Satgas PPKS Unram turut memeriksa korban dan oknum dosen tersebut secara psikologis.

Satgas PPKS juga memberikan rehabilitasi psikologis terhadap korban dengan melibatkan psikolog dan psikiater di lingkungan Unram.

Ada juga sejumlah saksi yang berasal dari kalangan alumni. Joko mengatakan alumni ini sebatas memberikan informasi perbuatan cabul oknum dosen tersebut.

Dari rangkaian investigasi terungkap bahwa korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum dosen tersebut tercatat ada yang terjadi pada tahun 2010.

"Korbannya yang tahun 2010 itu paling lama, itu yang memberikan informasi sebatas via telepon. Jadi, yang lapor ke kami itu tiga mahasiswi, sisanya (korban) sebatas informasi ke kami," ujarnya.

Oknum dosen itu melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan pertemuan dengan mahasiswi dalam proses bimbingan skripsi.

"Bimbingan skripsi kepada korban ini berlangsung di ruangan si oknum dosen. Karena tidak ada orang lain di ruangan itu, tidak ada CCTV, jadi oknum dosen ini dengan leluasa berbuat, sebatas perbuatan cabul saja, tidak ada persetubuhan," kata Joko.

Korban Diminta Melapor

Satgas PPKS Unram juga meminta mahasiswi yang menjadi korban pencabulan dosen berinisial AW agar melapor ke pihak kepolisian.

"Jadi, adanya kasus ini, kami masih meminta korban (mahasiswi) agar mau melaporkan ke polisi. Ini yang lagi kami dorong," kata Joko. 

Joko yang juga tenaga pendidik di Fakultas Hukum Unram melihat bukti perbuatan pidana dalam kasus ini sudah cukup kuat sehingga berpeluang untuk berproses secara hukum.

"Kami dari satgas maunya proses ini tidak hanya administrasi akademik, ada juga proses hukum. Tetapi, itu semuanya kembali kepada korban yang memegang keputusan, kuncinya di situ," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya