Ombudsman Selamatkan Uang Miliaran Masyarakat Gorontalo, Kok Bisa?

Hal itu dikatakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo Wahyudin Mamonto, saat kegiatan media Briefing, Jumat (21/6/2024).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 24 Jun 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 03:00 WIB
Ombudsman
Pjs Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto saat melakukan pengecekan pupuk di gudang patani (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Ombudsman Perwakilan Gorontalo berhasil menyelamatkan uang masyarakat sebesar Rp 2.5 Miliar pada semester pertama pada Tahun 2024. Jumlah itu merupakan 96 persen dari total potensi penyelamatan yang mencapai Rp2.6 Miliar.

Hal itu dikatakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo Wahyudin Mamonto, saat kegiatan media Briefing, Jumat (21/6/2024).

“Realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugiaan materiil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan memperoleh penyelesaian. Besaran kerugian masyarakat pada tahun 2024 berada pada rentang Rp100.000 - Rp1.977.260.000,” katanya

Wahyudin mengungkapkan, jumlah laporan masyarakat yang diterima pihaknya pada bulan Januari hingga Juni 2024 berjumlah 178 aduan.

Detailnya, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) 46, Laporan Masyarakat (LM) 39, Konsultasi 80, Tutup Formil/Materil 10, dan Investigasi atas prakarsa 5.

“Ada tiga substansi yang banyak dilaporkan antara lain Pendidikan, Kepegawaian dan Pertanahan/Agraria,” ungkapnya

Selain itu, kata Wahyudin, kasus dugaan maladministrasi yang diterima pihaknya pada semester pertama Tahun 2024 ini paling banyak terkait dengan ‘tidak memberikan pelayanan’.

Jumlahnya mencapai 50 laporan. Sedangkan terkait persoalan ‘penyimpangan prosedur’ ada sebanyak 25 laporan.

“Pengabaian kewajiban hukum ada 8 laporan, penundaan berlarut ada 5 laporan, dan permintaan Imbalan ada 2 laporan,” katanya

Dengan laporan yang bermacam-macam itulah, Ombudsman Perwakilan Gorontalo berhasil menyelamatkan uang masyarakat sebesar Rp2.5 miliar pada semester pertama pada tahun 2024.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Tugas Ombudsman

Ombudsman adalah sebuah lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan swasta atau individu yang diberikan tugas tertentu yang bersifat publik. Tugas utama Ombudsman meliputi.

Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat, Ombudsman menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme investigasi dan pemeriksaan.

Ombudsman melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan yang diterima. Ini termasuk mengumpulkan bukti, mewawancarai pihak terkait, dan menganalisis data untuk memastikan kebenaran laporan.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk melakukan perbaikan atau tindakan korektif. Rekomendasi ini bersifat tidak mengikat tetapi memiliki pengaruh moral dan sosial yang kuat.

Ombudsman juga bertugas untuk meningkatkan kesadaran publik tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bebas dari maladministrasi. Ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, seminar, dan penerbitan berbagai materi informasi.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintah. Hasil pemantauan ini digunakan untuk memberikan masukan dan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan publik secara keseluruhan.

Untuk menjalankan tugasnya, Ombudsman sering melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan organisasi masyarakat sipil. Dengan menjalankan tugas-tugas ini, Ombudsman bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta untuk mencegah dan mengatasi praktik-praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya