Liputan6.com, Pekanbaru - Provinsi Riau menjadi daerah dipilih Badan Narkotika Nasional sebagai puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Pemusnahan barang bukti tindak pidana dilakukan hingga sarasehan rehabilitasi.
Rehabilitasi menjadi fokus BNN selain pengungkapan jaringan dan bandar narkotika internasional. Rehabilitasi dianggap sebagai strategi jitu memutus rantai peredaran barang haram itu di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BNN Komisaris Jenderal Martinus Hukom menjelaskan, rehabilitasi pecandu narkoba selalu terkendala karena masyarakat enggan melapor. Rendahnya kesadaran ini membuat pecandu tidak terdata ataupun sulit proses pemulihan.
Martinus mengajak warga yang menjadi pecandu melapor ke instansi penerima wajib lapor (IPWL). Begitupun juga kalau anggota keluarga, kenalan hingga tetangga, yang menjadi pecandu.
"Harus punya kesadaran, kerelaan kalau ada saudara menjadi pecandu, ada instansi penerima wajib lapor," kata Martinus di Pekanbaru.
Martinus menjelaskan, melapor sebagai pecandu narkoba tidaklah dipungut biaya. IPWL seperti BNN, lembaga penegak hukum, rumah sakit hingga Puskesmas wajib menerima.
"Ini sudah sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan, melapor sebagai pecandu tidak akan dihukum," tegas Martinus.
Pecandu Narkoba Adalah Korban
Melapor sebagai pecandu narkoba, lanjut Martinus, dianggap sebagai korban. Oleh karena itu, Martinus berharap masyarakat tidak malu ataupun takut melapor.
Menurut Martinus, BNN di setiap daerah adalah IPWL. Laporan akan dinilai dan diputuskan sejauh mana kecanduan untuk menentukan apakah bisa rawat jalan atau masuk ke pusat rehabilitasi.
"BNN itu ada 7 pusat rehabilitasi, ada di Bogor, Medan, Kalimantan Timur, Batam hingga Sulawesi Selatan," ujar Martinus.
Advertisement