Liputan6.com, Lampung - Peristiwa tewasnya seorang pengunjung di Pantai Rio by The Beach, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung menuai sorotan publik, pasalnya kecelakaan hingga perizinan yang pernah bermasalah di tempat wisata setempat bukan kali pertama terjadi.Â
Peristiwa kecelakaan juga pernah terjadi di pantai setempat, ada dua pengunjung tak sadarkan diri usai tersengat aliran listrik, pada Minggu (19/5/2024).
Baca Juga
Teranyar, pada Sabtu (29/6/2024) ada dua orang pengunjung tenggelam diduga terseret ombak cukup besar saat bermain di tepi pantai setempat, satu orang berhasil diselamatkan. Sementara satu korban lainnya ditemukan tewas, pada Senin (1/7/2024).
Advertisement
Kepala Dinas Pariwisata Lampung Selatan, Kurnia Oktaviani mengatakan bahwa ada beberapa point dalam surat edaran pemerintah soal pengelolaan tempat wisata di pantai setempat belum terpenuhi.
"Sebelum peristiwa ini memang kami sudah memberikan surat edaran secara langsung, soal imbauan larangan-larangan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola wisata, itu kalau tidak salah ada di point ketiga ihwal larangan pengunjung untuk berenang di pantai yang memang berbahaya untuk berenang," kata Kurnia kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Dia menjelaskan, papan larangan tersebut seharusnya dipasang oleh pihak Pantai Rio by The Beach serta terlihat oleh para pengunjung.Â
"Surat edaran yang kita sebarkan ke pelaku usaha wista itu ada pada point 3, yaitu memasang peringatan dilarang mandi dengan papan peringatan yang terlihat. Nah ini, kelalaian di Pantai Rio ini adalah tidak membuat papan peringatan dilarang berenang di pantai tersebut yang bisa dilihat jelas oleh para pengunjung," ungkapnya.
Menurut dia, pihak pengelola sudah membuat papan peringatan namun imbauan tersebut tak terlihat oleh para pengunjung.Â
"Papan peringatan itu memang sudah dipasang, tetapi tidak terlihat oleh pengunjung, jadi jika tidak terlihat langsung kan para wisatawan menganggap pantai ini diperbolehkan untuk berenang atau mandi di situ," kata dia.
Â
Belum Ada Sanksi
Dinas Pariwisata Lampung Selatan saat ini belum memberikan sanksi terhadap pantai tersebut karena akan mengonfirmasi langsung kepada pemilik wisata.
"Sampai saat ini belum ada sanksi, karena saya masih di luar kota dan ingin bertemu secara langsung dengan pemilik pantai, untuk mengetahui seperti apa kejadian ini, saya juga akan bertanya langsung kepada beberapa pengunjung di sana bagaimana pengalaman mereka di tempat wisata tersebut," kata Kurnia.
"Kemudian, komunikasi dengan keluarga korban dan teman teman korban. Setelah itu akan kita akan telaah kembali, untuk sankinya belum ada," imbuhnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara pihaknya yang telah ke lokasi kejadian, akan meminta pengelola pantai segara memenuhi beberapa point yang dianggap akan kembali membahayakan pengunjung.Â
"Dari pantauan tim kita, itu memang ada beberapa point yang harus dipenuhi Pantai Rio ini. Seperti membuat menara pandang di tempat tersebut lebih tinggi lagi, karena yang telah ada itu belum standar menara pandang yang seharusnya ada di pantai. Itu kita imbau kepada pengelola untuk membuat menara pandang sesuai dengan standar yang ada," jelas dia.
Berikutnya, mebuat papan larangan di tempat tersebut digunakan untuk berenang maupun mandi.Â
"Nanti kita minta kepada pengelola secepatnya membuat larangan tersebut , jadi tidak ada lagi pengunjung yang celaka," pungkasnya.
Â
Â
Advertisement