Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan

Perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum.

oleh Tim Regional diperbarui 03 Jul 2024, 08:50 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 21:17 WIB
IWPI
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), sebuah asosiasi nasional resmi diluncurkan pada Senin (1/7/2024). (Foto: Dok.)

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), sebuah asosiasi nasional resmi diluncurkan pada Senin (1/7/2024). Bertajuk “Rakyat Bersatu Untuk Indonesia Maju”, IWPI bertujuan untuk mempererat hubungan solidaritas antara Wajib Pajak, mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan, A.Md. T, dalam pidatonya menyampaikan bahwa perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum.

Alasan utama IWPI dibentuk adalah karena kepercayaan Wajib Pajak terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima. Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.

“Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai "kaki tangan" Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan Wajib Pajak,” kata Rinto.

Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya. Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.

Sehingga, IWPI menganggap ada dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan Undang-Undang. Jika tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsultan pajak untuk bersifat independen tanpa pengaruh Kementerian Keuangan, maka lebih baik perkumpulan konsultan pajak dibubarkan.

Kedua adalah apabila perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak ini tidak bisa dibubarkan, patut diduga adanya kongkalikong antara para konsultan pajak dan DJP, terutama karena izin konsultan pajak diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu. Sesuai yang tertera pada situs PPPK Kemenkeu.

"Sebagai Wajib Pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuai hak, demi terciptanya keadilan,” ujar Rinto.

Sementara itu Risma Farah, sekretaris IWPI menyampaikan terkait layanan yang diberikan oleh IWPI. Di antaranya adalah litigasi dan non-litigasi. Dalam bidang litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, Pembatalan SKP dan STP.

Acara ini diadakan di markas IWPI di Malang dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A, Fungsiawan S.E., M.Ak., BKP, dan Dharmawan SE, SH, MH, BKP, CTA, CCA, CEA serta banyak anggota lainnya yang bergabung secara online maupun offline.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya