Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya

Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jul 2024, 08:31 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 08:31 WIB
NPWP
Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyright Surya Jony / Shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dimutakhirkan.

Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
  2. Bahwa data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid.
  3. Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
  4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

"Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, sila ajukan mutasi/balik nama PBB-P2. Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak," kata Morris dalam pernyataannya, Kamis (4/7/2024).

Perubahan Identitas

Pemutakhiran NIK dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Fungsi balik nama pada SPPT PBB lanjut Morris juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.

"Ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Karena fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2," ujar Morris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mau Bebas Bayar Pokok PBB Caranya Gimana?

Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. (dok: Humas)

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024 yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 adalah adanya sejumlah aturan tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3. Dalam pasal 3 dijelaskan dalam empat ayat, yakni:

  1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024.
  2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000 (dua miliar rupiah) dan dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid).
  3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
  4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Selanjutnya pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya