Orangtua Gadis Penjual Satai Elus Dada Dengar Vonis Jambret Tewaskan Anaknya

Orangtua korban gadis penjual satai yang dijambret sewaktu pulang usai berjualan mengelus dada mendengarkan vonis terhadap pelaku yang menewaskan anaknya.

oleh Syukur diperbarui 10 Jul 2024, 07:12 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 07:12 WIB
Orangtua gadis penjual satai yang tewas usai dijambret di Pekanbaru.
Orangtua gadis penjual satai yang tewas usai dijambret di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Vonis Fenias Agung Gumilang di Pengadilan Negeri Pekanbaru diiringi isak tangis. Bukan dari keluarga jambret maut itu melainkan keluarga Gofi Hidayana.

Gofi merupakan korban jambret Fenias beberapa waktu lalu. Gadis 25 tahun penjual satai itu tewas setelah kepalanya terbentur aspal ulah terdakwa Fenias.

Ibu korban, Roshayati mengikuti sidang vonis sejak awal. Ibu rumah tangga 50 tahun tersebut duduk paling depan di kursi pengunjung ruang pengunjung pengadilan.

Roshayati sempat mengelus-elus dada usai mendengarkan vonis majelis hakim. Dia mengakui terdakwa masih remaja tapi perbuatannya sudah seperti orang dewasa.

"Kalau ibu sih kurang puas, yang dia lakukan seperti orang dewasa, sudah membunuh anak saya, sedangkan dia cuma dapat 5 tahun," katanya sembari menyeka air mata.

Selain Fenias, dalam kasus ini ada satu pelaku lainnya, yaitu Putra Manalu. Saat ini, proses penyidikan terhadap Putra Manalu masih berjalan.

Roshayati berharap pelaku Putra Manalu yang bertindak sebagai eksekutor saat melakukan aksi jambret terhadap anaknya itu bisa dihukum maksimal.

"Minta hukuman yang lebih berat, soalnya yang satu ini yang membunuh, kalau yang ini (Fenias) yang bawa motor," ungkap Roshayati.

 

 

Pikir-Pikir

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyebut vonis hakim sesuai dengan tuntunan. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan kalau terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.

"Tapi juga ada korban meninggal dunia, itu yang memberatkan, dia juga sudah pernah diversi dalam perkara lain," kata JPU Ayu.

Pertimbangan meringankan, lanjut Ayu, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. JPU atas vonis menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan terdakwa.

"Dia pikir-pikir, kami juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," tegas Ayu.

Korban tewas setelah dijambret Fenias dan Putra Manalu pada Rabu malam, 12 Juni 2024, di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Korban pulang bersama teman prianya usai berdagang satai.

Korban terjatuh dari sepeda motor saat mencoba mempertahankan tas miliknya. Korban terjatuh dari sepeda motor sehingga kepalanya terbentur ke aspal.

Saat dibonceng temannya, korban memakai helm tapi pecah karena kerasnya benturan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya