Nestapa Buruh Kuli Bangunan di Tasikmalaya, Curi Kotak Amal Masjid untuk Bayar Kasbon Warung

"Saya maling buat bayar utang pak karena punya utang ke warung waktu saya kerja kuli di Mangkubumi," kata pelaku saat ditangkap.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 17 Jul 2024, 05:45 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 05:45 WIB
RR, saat menjalankan aksinya terekam CCTV mencuri kotak amal masjid Al-Ihsan di Kampung Sukaharja, Desa Sukamulih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
RR, saat menjalankan aksinya terekam CCTV mencuri kotak amal masjid Al-Ihsan di Kampung Sukaharja, Desa Sukamulih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya Anggota Petugas Polsek Leuwisari, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat meringkus RR (27) yang sering melakukan pencurian kotak amal di masjid kampung tempat tinggalnya.

"Kami amankan pencuri kotak amal masjid setelah sempat diamankan masyarakat," ujar Kapolsek Leuwisari IPTU Pramono Adi SB, Selasa (16/7/2024).

Penangkapan RR, berasal dari laporan warga sekitar setelah kotak amal masjid Al-Ihsan di Kampung Sukaharja, Desa Sukamulih, kembali bobol digondol maling.

"Dia terakhir nyuri ini di Mesjid Al Ihsan di kampungnya sendiri, dan ketahuan dari rekaman CCTV,”" ujar dia.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RR sengaja melakukan pencurian kotak amal masjid saat jemaah lain sedang melakukan salat atau dalam kondisi masjid sepi, menggunakan gunting yang telah disiapkan.

"Setelah kotak amal tersebut terbuka kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp 400 ribu yang berada di dalam kotak amal dan menyimpannya lagi di tempat semula," kata dia.

Dalam pengakuan kepada penyidik, tersangka mengaku melancarkan aksi pencurian kotak amal sebanyak tiga kali, dua masjid di dua desa berbeda, yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulih, Tasikmalaya, dengan waktu dan hari yang berbeda yakni magrib, pukul 24.00 WIB serta 01.00 WIB dini hari.

"Tersangka mencuri pertama sebesar Rp90 ribu, kemudian kedua Rp100 ribu dan ke tiga kalinya tersangka mencuri Rp400 ribu," katanya.

 

Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP pidana pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.   

Di hadapan penyidik, buruh kuli bangunan itu mengakui seluruh perbuatannya karena terdesak utang kasbon ke warung saat dirinya bekerja kuli bangunan secara serabutan di wilayah Kota Tasikmalaya.  

"Saya maling buat bayar utang pak karena punya utang ke warung waktu saya kerja kuli di Mangkubumi," kata dia.

Tersangka mengaku, seluruh uang hasil pencurian hanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, tidak untuk menghidupi keluarga karena masih bujang alias belum berkeluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya