Tren Narkoba Kecubung Diramu Obat Terlarang Makan Banyak Korban di Kalsel, Polisi Buru Peracik

Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP) dan Polda Kalsel memburu peracik kecubung diramu obat terlarang yang sedang tren

oleh Tim Regional diperbarui 26 Jul 2024, 13:35 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 13:35 WIB
Hati-Hati! Viral Video yang Memperlihatkan Mabuk Kecubung Bikin Warga Banjarmasin Kehilangan Kesadaran dan Halusinasi (Tangkapan Layar @Heraloebss)
Hati-Hati! Viral Video yang Memperlihatkan Mabuk Kecubung Bikin Warga Banjarmasin Kehilangan Kesadaran dan Halusinasi (Tangkapan Layar @Heraloebss)

 

Liputan6.com, Banjarbaru - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP) dan Polda Kalsel memburu peracik kecubung diramu obat terlarang yang sedang tren dan menelan lebih dari 50 korban beberapa waktu lalu. Hal itu diungkap BNNP Kalsel Brigjen Pol. Wisnu Andayana 

"BNNP dan Polda Kalsel melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mengetahui hasil uji laboratorium kecubung dan sampel darah korban," kata Brigjen Pol. Wisnu saat konferensi pers temu media Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel di Banjarbaru, Jumat.

Wisnu menyebutkan hasil laboratorium menunjukkan kecubung tidak mengandung narkotika dan bukan penyebab utama korban mengalami gangguan kesehatan, bahkan ada yang sampai meninggal

Bahkan hasil uji sampel darah yang diambil dari para korban, kata dia, kandungan kecubung bukan penyebab korban berjatuhan, termasuk dugaan pil putih dikonsumsi korban yang saat ini diuji juga tidak mengandung narkoba.

"Kami menduga ada obat terlarang yang dicampur dengan kecubung ini sehingga menyebabkan banyak korban, termasuk dugaan korban mencampurkan kecubung dengan pil putih, minuman beralkohol, juga masih didalami," ujarnya.

Jika hasil penyelidikan berhasil mengungkap dugaan kecubung diracik dengan obat terlarang menjadi ramuan obat tanpa izin, lanjut dia, pengedar atau pelaku akan ditindak aparat kepolisian dan dapat dikenai sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kepala BNNP Kalsel mengungkapkan sejak viralnya kasus kecubung awal Juli dan menyoroti banyaknya korban mengalami sakit serta mengakibatkan dua orang meninggal dunia, ada kekhawatiran obat racikan ini memiliki sifat ketergantungan sehingga menyebabkan korban candu.

Menurut dia, kecubung ini hanya menjadi kambing hitam oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan berniat memperoleh keuntungan karena kurang begitu masuk akal. Pasalnya, tanaman kecubung ini sudah ada lama dan banyak ditemui di Kalsel.

Apalagi tahun sebelumnya, kata Wisnu, tidak pernah ada kejadian viral seperti saat ini dengan pemberitaan korban berjatuhan akibat mabuk kecubung. Padahal, tanaman ini juga sudah dipakai masyarakat sebagai obat tradisional untuk menyembuhkan sakit tertentu.

"Bahkan, dari hasil laboratorium, kecubung ini hanya mengakibatkan halusinasi sesaat, itu pun jika dioplos dengan minuman alkohol. Jika sampai menyebabkan meninggal dunia, ini bukan murni karena kecubung," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tingkah Laku Tidak Normal

Sementara itu, Kasi Mutu Pelayanan Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar Reswan Iriyandi mengatakan bawha sejak viralnya kasus kecubung di awal Juli, pihaknya telah menangani 56 pasien mabuk kecubung mulai dari rawat jalan hingga rawat inap.

Reswan menyebutkan dari total pasien itu, saat ini lebih dari 30 pasien masih dalam proses rawat inap, dan para pasien ini awal masuk rumah sakit masih dalam kondisi normal. Namun, setelah keesokan harinya kondisi psikis berubah dengan tingkah laku tidak normal yang beragam.

"Berkaitan dengan kecubung, tanaman ini sebenarnya bermanfaat untuk kesehatan jika digunakan dengan dosis sesuai dengan anjuran. Bisa menjadi obat bius, sakit nyeri, dan sejenisnya,” ujar Reswan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya