Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Barat 2024-2028, 60 Orang Bakal Jalani Tes Potensi

Tes potensi atau ujian tertulis yang dilakukan secara offline pada Kamis (1/8/2024), akan dilaksanakan di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Jalan Tubagus Ismail Depan, Kota Bandung.

oleh Arie Nugraha diperbarui 27 Jul 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 14:00 WIB
seleksi calon komisioner Komisi Informasi
Poster Seleksi Komisi Informasi Jabar untuk masa jabatan 2024-2028. (sumber foto: Adpim Jabar).

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 60 orang akan menjalani tes potensi usai dinyatakan lulus secara administrasi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024-2028.

Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar A. Alamsyah Saragih, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 4410/KOM.95.04.08/IKP tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028, yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024.

"Alhamdulilah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024," ujar Alamsyah dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Jumat (26/7/2024).

Alamsyah menuturkan tes potensi yang akan dilaksanakan pekan depan, merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini.

Tes potensi dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum serta kompetensi khusus untuk menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi. "Bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini," kata Alamsyah.

Tes potensi atau ujian tertulis yang dilakukan secara offline pada Kamis (1/8/2024), akan dilaksanakan di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Jalan Tubagus Ismail Depan, Kota Bandung.

Alamsyah mengatakan proses seleksi administrasi dilaksanakan secara ketat dan objektif, dengan pemeriksaan yang cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan oleh para peserta.

Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota Komisi Informasi Jabar ini, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.

Seleksi guna menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Daftar Nama 60 Calon Komisoner KI

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028 pada hari Rabu, 24 Juli 2024, dengan ini disampaikan nama-nama peserta yang lolos dalam seleksi administrasi dan disusun berdasarkan alfabetis sebagai berikut:

1. ABDUL GHOFAR

2. ABRIANTO LUMBANGAOL

3. ADE SUNARYA

4. AHMAD LABUDI

5. AKMAD JUNAERI6. ALAN BAROK ULUMUDIN

7. APIPUDIN

8. BUBUN BUNYAMIN

9. BUCI MORISSON

10. CECEP B BURDANSYAH

11. CEVI SUKMARA

12. DADAN SAPUTRA

13. DEDE HULAELAH

14. DEDY DJAMALUDDIN MALIK

15. EKI BAIHAKI

16. EKKY BAHTIAR

17. ELITA LUKMINARTI

18. ENDRI HERLAMBANG

19. ERIX EXVRAYANTO

20. ERWIN KUSTIMAN

21. FARHATUN FAUZIYYAH

22. FETRIMEN

23. HENDRIAWAN ANGGA MARADEKA

24. HERI SETIAWAN

25. HOTUM HOTIMAH

26. HUKMUL ULUM

27. HUSNI FARHANI MUBAROK

28. KOMARUDIN

29. INDRA PRABHATA

30. JAJANG NURJAMAN

31. LELI LEILIAWATI

32. MAHI M. HKIKMAT

33. MAKMUN HERRI ROJIQIEN MARTADIREJA

34. MEGA NUGRAHA SUKARNA

35. MOCHAMAD IQBAL

36. MOHAMMAD DIRO MASBANG

37. MUHAMMAD FARID

38. MUHAMMAD IDRUS

39. MUHAMMAD ILHAM PRATAMA

40. NAJIP HENDRA S. PARINO

41. NINA YUNINGSIH

42. NUGRAHA PRANADITA

43. NUNI NURBAYANI

44. NURDIN QUSYAERI

45. NURHADI

46. R. MOHAMMAD FALLAH SAID

47. RIZKI LAELANI

48. ROHANI

49. ROSADI

50. SANDI IBRAHIM ABDULLAH

51. SISKA FRIMA KARIMAH

52. SUDIMAN BONAPARTE

53. SYAHRIL HUSNI MUBAROK

54. TAMSIL

55. TEGUH HARIYANTO

56. UNDANG SURYATNA

57. WANDI GANDA PRAHARA

58. WILLMAN SUPONDHO AKBAR

59. YADI SUPRIADI

60. YUDANINGSIH

 

Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Publik (KIP)

Dilansir laman resmi Komisi Informasi Publik (KIP) RI, berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Tugasnya yakni:

(1) Komisi Informasi bertugas:

Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:

Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

 

Wewenang Komisi Informasi

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya