Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 60 orang akan menjalani tes potensi usai dinyatakan lulus secara administrasi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024-2028.
Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar A. Alamsyah Saragih, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 4410/KOM.95.04.08/IKP tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028, yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024.
Baca Juga
"Alhamdulilah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024," ujar Alamsyah dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Alamsyah menuturkan tes potensi yang akan dilaksanakan pekan depan, merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini.
Tes potensi dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum serta kompetensi khusus untuk menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi. "Bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini," kata Alamsyah.
Tes potensi atau ujian tertulis yang dilakukan secara offline pada Kamis (1/8/2024), akan dilaksanakan di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Jalan Tubagus Ismail Depan, Kota Bandung.
Alamsyah mengatakan proses seleksi administrasi dilaksanakan secara ketat dan objektif, dengan pemeriksaan yang cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan oleh para peserta.
Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota Komisi Informasi Jabar ini, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.
Seleksi guna menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Â
Daftar Nama 60 Calon Komisoner KI
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028 pada hari Rabu, 24 Juli 2024, dengan ini disampaikan nama-nama peserta yang lolos dalam seleksi administrasi dan disusun berdasarkan alfabetis sebagai berikut:
1. ABDUL GHOFAR
2. ABRIANTO LUMBANGAOL
3. ADE SUNARYA
4. AHMAD LABUDI
5. AKMAD JUNAERI6. ALAN BAROK ULUMUDIN
7. APIPUDIN
8. BUBUN BUNYAMIN
9. BUCI MORISSON
10. CECEP B BURDANSYAH
11. CEVI SUKMARA
12. DADAN SAPUTRA
13. DEDE HULAELAH
14. DEDY DJAMALUDDIN MALIK
15. EKI BAIHAKI
16. EKKY BAHTIAR
17. ELITA LUKMINARTI
18. ENDRI HERLAMBANG
19. ERIX EXVRAYANTO
20. ERWIN KUSTIMAN
21. FARHATUN FAUZIYYAH
22. FETRIMEN
23. HENDRIAWAN ANGGA MARADEKA
24. HERI SETIAWAN
25. HOTUM HOTIMAH
26. HUKMUL ULUM
27. HUSNI FARHANI MUBAROK
28. KOMARUDIN
29. INDRA PRABHATA
30. JAJANG NURJAMAN
31. LELI LEILIAWATI
32. MAHI M. HKIKMAT
33. MAKMUN HERRI ROJIQIEN MARTADIREJA
34. MEGA NUGRAHA SUKARNA
35. MOCHAMAD IQBAL
36. MOHAMMAD DIRO MASBANG
37. MUHAMMAD FARID
38. MUHAMMAD IDRUS
39. MUHAMMAD ILHAM PRATAMA
40. NAJIP HENDRA S. PARINO
41. NINA YUNINGSIH
42. NUGRAHA PRANADITA
43. NUNI NURBAYANI
44. NURDIN QUSYAERI
45. NURHADI
46. R. MOHAMMAD FALLAH SAID
47. RIZKI LAELANI
48. ROHANI
49. ROSADI
50. SANDI IBRAHIM ABDULLAH
51. SISKA FRIMA KARIMAH
52. SUDIMAN BONAPARTE
53. SYAHRIL HUSNI MUBAROK
54. TAMSIL
55. TEGUH HARIYANTO
56. UNDANG SURYATNA
57. WANDI GANDA PRAHARA
58. WILLMAN SUPONDHO AKBAR
59. YADI SUPRIADI
60. YUDANINGSIH
Â
Advertisement
Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Publik (KIP)
Dilansir laman resmi Komisi Informasi Publik (KIP) RI, berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tugasnya yakni:
(1) Komisi Informasi bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Â
Wewenang Komisi Informasi
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Advertisement