Bea Cukai Tanjung Perak Amankan 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal dari Uni Emirat Arab, Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Dwijanto mengatakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Agu 2024, 05:20 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 05:20 WIB
Belasan kontainer rokok ilegal diamankan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. (Istimewa)
Belasan kontainer rokok ilegal diamankan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya pengiriman impor rokok ilegal sebanyak 16 kontainer yang diamankan di Tempat Penimbunan Pabean pada Selasa 6 Agustus kemarin.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengungkapkan, rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 73 juta batang tersebut dikirim dari Uni Emirat Arab dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.

“Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Dwijanto mengatakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 217,3 miliar yang berhasil kami selamatkan," ucapnya.

Upaya impor rokok ilegal ini tidak diketahui tujuan pengirimannya sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan pemberitahuan impor Barang oleh importirnya," ujar Dwijanto.

"Sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini," pungkas Dwijanto.

Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya