Bawaslu Bandung Barat Angkat Bicara soal Cakada Tak Laporkan Dana Kampanye

Laporan dana kampanye yang diberikan para calon dinilai penting lantaran dapat mencegah praktik korupsi.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 12 Agu 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 08:00 WIB
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul/Liputan6.com

Liputan6.com, Bandung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul merespons soal wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye.

Menurutnya, laporan dana kampanye yang diberikan para calon dinilai penting lantaran dapat mencegah praktik korupsi. Selain itu, laporan tersebut juga berfungsi sebagai penangkal adanya dana kampanye ilegal.

"Iya penting. Kami juga kan harus tahu kemana dari siapa karena kan ada beberapa kelompok-kelompok yang tidak boleh memberikan dana kampanye," kata Riza, ditulis Sabtu, 10 Agustus 2024.

Meski rencana penghapusan tersebut sudah mencuat, namun ia belum bisa berkomentar banyak. Kendati demikian, pihaknya diakui sedang melakukan kajian-kajian sederhana terkait wacana tersebut.

"Ketika isu tersebut sudah mencuat, kita paling baru melakukan kajian-kajian sederhana sambil menunggu aturan yang baku keluar dari KPU itu sendiri," ucapnya.

Dia pun masih menunggu aturan fix tentang sanksi pembatalan sebagai calon itu. "kita menunggu aturan yang memang fix terkait dengan pencalonan," lanjutnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Wacana Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Cakada

Sebelumnya, KPU menyadari jika sanksi diskualifikasi bagi cakada yang tidak melaporkan dana kampanye itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, lembaga penyelenggara Pilkada itu berencana untuk menghapus sanksi tersebut karena dianggap bertentangan secara norma hukum.

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik, pada Sabtu (3/8/2024).

Ia menegaskan dalam menetapkan sanksi yang tidak tercantum dalam UU Pilkada, KPU tidak memiliki wewenang.

"Kami berkomitmen dalam proses legal drafting, kami tidak akan melampaui batas-batas tersebut karena Indonesia sudah punya Undang-Undang nomor 12/2011 khususnya Pasal 7 ayat 1 berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Penulis: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya