Tren Kasus Kekerasan Anak di Kota Malang Meningkat, Kasus Pencabulan Mendominasi

Dinas Sosial Kota Malang mendorong masyarakat tak ragu segera melapor bila mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak

oleh Zainul Arifin diperbarui 13 Agu 2024, 05:23 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2024, 05:23 WIB
KPAI Tegaskan Peran Tri Pusat Pendidikan Guna Akhiri Kekerasan pada Anak
Ilustrasi: Stop Kekerasan pada Anak. (Foto: Liputan6.com).

Liputan6.com, Malang - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Malang mencatat 56 laporan kasus kekerasan pada anak selama periode Januari-Juli 2024. Kasus didominasi kekerasan seksual berupa pelecehan dan pencabulan.

Jumlah kasus itu mengkhawatirkan, sebab menunjukkan tren peningkatan. Pada periode yang sama tahun lalu tercatat ada sebanyak 40 kasus. Di sisi lain, peningkatan kasus itu jadi indikasi semakin yang sudah mulai berani melaporkan peristiwa kekerasan pada anak.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan dari banyak kasus itu beberapa pelapor bukan dari pihak korban langsung, tapi kerabat dan pihak lain seperti pendamping.

“Ada yang langsung menghubungi pusat layanan kami maupun ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota,” kata Donny

Dia tak merinci sebaran peristiwa kasus kekerasan pada anak itu apakah di lingkungan sekolah, keluarga atau lainnya termasuk siapa mayoritas pelaku kekerasan tersebut. Sedangkan usia anak korban kekerasan seksual sekitar 13-15 tahun.

Menurut Donny, untuk upaya pencegahan peristiwa itu dilakukan dengan kolaborasi antar instansi. Seperti membentuk duta keluarga berencana di hampir semua sekolah. Duta melakukan sosialisasi terkait pernikahan dini, perundungan dan sebagainya.

Selain itu, kerjasama antar lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak. Seperti Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinsos, Komisi Perlindungan Anak Kota Malang, Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan dan lembaga lainnya.

“Berupaya menumbuhkan kesadaran kepada anak-anak sebagai pelopor dan pelapor,” ucap Donny.

Pelopor yakni anak – anak ikut aktif mencegah berbagai perundungan dan kekerasan terhadap anak. Serta pelapor, tidak ragu segera melaporkan bila menemukan hal-hal yang sekiranya terkait dengan kekerasan terhadap anak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jangan Ragu Lapor Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Donny Sandito mengatakan, banyaknya laporan kasus kekerasan terhadap anak itu bisa menjadi salah satu indikasi kesadaran untuk melapor semakin tinggi. Cepatnya pelaporan peristiwa kekerasan sangat membantu upaya penanganan kasus.

“Kami ada tim gabungan dari berbagai unsur untuk melakukan identifikasi dan asesmen kasus,” ucap dia.

Dengan keberanian dan cepat melapor, maka petugas bisa segera menemukan solusi dan membantu korban. Baik itu untuk pemulihan trauma sampai mendampingin menjalani visum bila penyintas ingin membawa perkara itu ke ranah hukum.

“Jadi jangan segan segera melapor biar cepat selesai kasusnya, itu juga mencegah tidak menjadi fenonema gunung es yang justru sangat berbahaya,” ucap Donny.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Di tingkat kelurahan juga ada Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) yang dapat membantu pendampingan dan penanganan kasus.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak
INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya