Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham Baru Gantikan Yasonna Laoly

Supratman Andi Agtas resmi menggantikan Yasonna Laoly sebagai Menkumham baru pada Senin (19/8/2024).

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 19 Agu 2024, 12:47 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 12:42 WIB
Saat Reses, Baleg dPR bahas omnibus law
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/7/2020). Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Cipta Kerja membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bandung - Presiden Jokowi telah resmi melakukan perubahan susunan atau reshuffle kabinet Indonesia Maju serta kepala badan dengan melantik sejumlah menteri, wakil menteri (wamen), hingga kepala badan pada Senin (19/8/2024) pagi.

Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta dan terdapat tujuh posisi menteri, wamen, dan kepala badan yang diubah. Melalui pelantikan tersebut Supratman Andi Agtas dipilih untuk menjadi Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).

Berdasarkan informasi dari Antara, Supratman Andi Agtas telah resmi dilantik untuk menjadi Menkumham dan menggantikan Yasonna Laoly yang telah menjabat selama 10 tahun di kementerian tersebut.

Pada saat proses pelantikan, Presiden Jokowi terlebih dahulu mengambil sumpah para menteri dan wakil menteri yang akan dilantik. Kemudian memberikan pertanyaan tentang ketersediaannya untuk melakukan sumpah jabatan.

Sebagai informasi pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 hingga 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Profil Supratman Andi Agtas

Saat Reses, Baleg dPR bahas omnibus law
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/7/2020). Baleg menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dengan agenda melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Supratman Andi Agtas dikenal sebagai seorang politisi dari Partai Gerindra yang lahir pada tanggal 28 September 1969 di Soppeng, Sulawesi Selatan. Supratman pernah menempuh pendidikan perguruan tinggi dengan berfokus kepada Ilmu Hukum.

Ia menempuh pendidikan S1 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian juga menempuh pendidikan S2 di Universitas Hasanuddin Makassar serta pendidikan S3 di UMI Makassar.

Selain itu, ia juga pernah menjalani karier sebagai seorang Dosen di Fakultas Hukum selama 14 tahun di Universitas Tadulako. Profesi tersebut ia jalani sejak 1998 hingga 2012 dan advokat selama dua tahun sejak 1996 hingga 1998.

Kemudian, sebelum bergabung dalam dunia politik, ia juga pernah berkarier sebagai komisaris dan direktur utama untuk salah satu perusahaan daerah di Palu, Sulawesi Tengah. Posisi tersebut ia jalani sejak 2004 hingga 2012.


Karier dalam Politik

FOTO: RUU TPKS Siap Disahkan Jadi UU
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua kanan) dan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (ketiga kanan) saat penandatanganan dokumen dalam rapat pembahasan RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Melansir dari Antara, Supratman Andi Agtas memasuki karier politiknya dengan duduk di parlemen sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi III pda 2014-2019 dan berlanjut menjadi Anggota Komisi VI DPR RI pada 2019 hingga 2024.

Kemudian ketika menjabat selama dua periode sebagai Anggota DPR RI ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hingga akhirnya digantikan oleh Wihadi Wiyanto.

Saat berkarier di parlemen Supratman pernah menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) MD3 pada 2016 dan menjadi anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pada 2016.

Ia juga tercatat pernah menjadi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, Pansus RUU Pemilu pada 2017, Pansus RUU Siber pada 2019, dan Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara pada 2019.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya