Ribut di Jalanan, Polisi Dibacok Pemuda Mabuk di Kupang

Saat tiba di Jalan Bumi, korban menghentikan mobil di pinggir jalan karena kakaknya, HM hendak muntah karena minuman beralkohol

oleh Ola Keda diperbarui 22 Agu 2024, 01:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 01:30 WIB
Ilustrasi Pembacokan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pembacokan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Briptu DAWM, anggota Satuan Reskrim Polres Alor mengalami luka serius pada pipi dan dagu sebelah kiri karena dibacok dengan parang oleh pemuda mabuk pada Minggu (18/8/2024) subuh.

Ia dibacok dengan parang oleh sekelompok pemuda yang ada di sisi jalan saat ia pulang ke rumah di Jalan Bumi Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kejadian itu berawal pada Minggu (18/8/2024) subuh sekitar pukul 03.00 wita, korban bersama kakaknya HM dan saudara sepupunya D hendak pulang ke rumah di Jalan Bumi.

Saat tiba di Jalan Bumi, korban menghentikan mobil di pinggir jalan karena kakaknya, HM hendak muntah karena minuman beralkohol.

Di saat bersamaan, datanglah empat pemuda menggunakan sepeda motor dari arah Oesapa Selatan menghampiri mereka. Saat itu, kakak korban sempat mengeluarkan makian dan terjadi perkelahian.

Karena kalah, salah seorang pelaku mengambil parang dan membacok korban mengenai pipi kiri dan mengalami luka robek.

Usai membacok korban, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi. Korban kemudian dievakuasi keluarga ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

"Korban sudah membuat laporan ke Polda NTT dengan laporan nomor LP/B/228/Vlll/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pelaku Ditangkap

Tim Resmob Polda NTT bergerak cepat menangani laporan anggota polisi yang dianiaya kelompok pemuda.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku yakni, AMT alias Ansel (18), NTL (32) dan KTS (18). Mereka merupakan warga asal Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni YATS (25), belum bisa ditahan karena masih dalam perawatan di rumahnya pasca-terlibat perkelahian dengan korban.

"Ketiga pelaku sudah diserahkan ke penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman keterangan dari terduga pelaku maupun korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya