Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemenkumham Babel Raih Penghargaan JDIHN Award 2024

JDIHN merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum masyarakat

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 22 Agu 2024, 23:44 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 23:13 WIB
Harun Sulianto
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award Terbaik ke-2 Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto.

Widodo Ekatjahjana menuturkan jika JDIHN merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum masyarakat. Hal ini untuk mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat menjadi berbasis internet. Pada kesempatan tersebut juga, ia mengapresiasi para anggota JDIHN yang telah berhasil meraih penghargaan.

"Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat meyakini jika dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi. Hal tersebut karena dokumen yang disajikan bersumber langsung dari instansi pemrakarsanya," ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

Hal senada dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, yang menerangkan pengelolaan JDIH diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Ia juga menjelaskan jika penghargaan tersebut akan jadi penyemangat jajarannnya untuk lebih inovatif dalam menerangkan literasi hukum kepada masyarakat untuk mendukung Indonesia Emas 2045.

"Semoga prestasi ini dapat menjadi inspirasi untuk semakin meningkatkan pengelolaan JDIH,"ujarnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan pengelolaan JDIH di jajarannya meliputi monografi hukum, produk hukum tingkat daerah, dan artikel hukum. Menurutnya, penilaian kali ini terdapat 7 aspek dan bobot yang dinilai yaitu organisasi atau kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan TIK, dan inovasi.

“Terdapat 7 aspek dan bobot penilaian pada pengelolaan JDIH yang diturunkan pada 32 indikator yang dinilai,” ujar Fajar.

Perlu diketahui, acara tersebut dihadiri oleh 759 peserta dari berbagai instansi dan lembaga pengelola JDIHN yang mengedepankan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat. Penghargaan juga diserahkan kepada kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah daerah, dan lain sebagainya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya