Demo Kawal Putusan MK di Palangka Raya sempat Ricuh, Mahasiswa Terobos Barikade Aparat dan Bawa 5 Tuntutan ke DPRD Kalteng

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan, menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 23 Agu 2024, 21:13 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 21:08 WIB
Putusan MK
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan, mengeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (23/8/2024). Foto: Marifka Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Palangka Raya - Aksi protes penolakan Revisi Rancangan Undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) semakin meluas di berbagai daerah, salah satunya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan, menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (23/8/2024).

Saat melakukan aksinya, elemen mahasiswa membakar ban dan membawa spanduk sebagai bentuk perlawanan. Tak hanya sampai di situ, mereka berusaha menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD Kalteng untuk menemui para wakil rakyat. Baku dorong dan aksi pelemparan pun terjadi, sehingga menimbulkan kericuhan.

"Kami sempat terlibat kericuhan. Itu bukan maunya kami, tetapi mereka (petugas) yang menghalangi untuk masuk," ungkap David, selaku Juru Bicara Aliansi Rakyat Melawan.

Demostran berusaha menerobos barikade kepolisian akhirnya berhasil masuk ke dalam gedung DPRD Provinsi Kalteng. Mereka menduduki salah satu ruangan sambil meneriakan yel-yel perjuangan untuk menemui salah satu wakil rakyat. Para mahasiswa membawa surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh para wakil rakyat.

Dalam surat tersebut, mereka membawa 5 tuntutan. Hal itu antara lain meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK), mendesak diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menjaga marwah konsitusi dan demokrasi, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) TNI dan Polri, mengesahkan RUU Masyarakat Adat, Perampasan Aset serta membentuk Undang-undang Krisis Iklim.

"Jika dalam 1x24 jam tidak ditanggapi, kami akan melakukan konsolidasi kembali,"tambahya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati yang menemui para demostran mengatakan akan meneruskan asprasi para mahasiswa ke DPR RI pada malam ini. Ia juga menambahkan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa dan ikut menandatangani surat berisi poin-poin tuntutan tersebut.

"Menurut pendapat saya, keputusan terkait peraturan pilkada seharusnya dibuat jauh-jauh hari sebelumnya dan melihat momentum agar tidak terjadi seperti ini, demo di seluruh Indonesia," Kuwu Senilawati menimpali.

Sekedar informasi, meskipun sebelumnya DPR RI telah menyatakan untuk menunda pembahasan RRU Pilkada namun para mahasiswa masih khawatir jika nantinya para wakil rakyat secara tiba-tiba mengesahkan rancangan tersebut. Maka dari itu, para mahasiswa berupaya untuk mengawal keputusan MK hingga diterbitkannya PKPU.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya