Penjelasan Polda Sumut Soal Kasat Reskrim Polres Asahan Maju Pilkada: Hak Politik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan penjelasan terkait Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, yang maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Agu 2024, 22:41 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 22:41 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Liputan6.com, Medan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan penjelasan terkait Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, yang maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Kepada Liputan6.com, Selasa (27/8/2024), Hadi mengatakan, maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan hak politik siapapun, termasuk anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Jika masih status bakal calon, tidak ada aturan baku di Undang-Undang atau peraturan lainnya harus mundur," kata Hadi.

Tetapi, sambungnya, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan harus segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri.

"Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti pemilihan calon kepala daeran dan wakil kepala daerah," Hadi menerangkan.

 

Dapat B1 KWK Demokrat

Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan B1 KWK Partai Demokrat kepada 10 calon kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut)

Diketahui, AKP Rianto maju dalam Pilkada Asahan berpasangan dengan Taufik Siregar. Bahkan, Taufik Siregar-Rianto telah menerima B1 KWK dari Partai Demokrat, yang diserahkan langsung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pada 25 dan 26 Agustus 2024, AHY menyerahkan B1 KWK Demokrat kepada 10 pasangan calon di Sumut, termasuk untuk Asahan, yaitu pasangan Taufik Siregar-Rianto.

Penyerahan B1KWK dilakukan dalam 2 hari berturut-turut. Untuk Kabupaten Tapanuli Selatan diserahkan kepada Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga, Kabupaten Dairi, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Dedy Manhar Matondang, dan Kabupaten Simalungun diserahkan kepada Radiapoh Hasiholan Sinaga-Azi Pratama Pangaribuan.

Untuk Pakpak Bharat diserahkan kepada Franc Bernanhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin. Kabupaten Serdang Bedagai, Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan. Kabupaten Deli Serdang diserahkan untuk Sofyan Nasution-Junaidi Parapat.

Kabupaten Samosir diserahkan kepada Freddy Lamhot Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon, Kabupaten Nias Utara, Fonoha Zega-Nyak Pau Aceh. Di Kabupaten Batubara, AHY menyerahkan kepada pasangan Darwis-Oki Iqbal Prima, Nias Selatan diserahkan kepada Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo, dan di Kabupaten Asahan diserahkan kepada Taufik Siregar-Rianto.

Awal Kontestasi Politik

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Setelah menyerahkan rekomendasi ini, AHY menyampaikan, penyerahan B1 KWK hanyalah awal dari kontestasi politik. Selanjutnya bekerja untuk meyakinkan masyarakat luas dalam kontestasi politik Pilkada yang demokratis dan sesuai konstitusi.

"Saya mengingatkan agar semua kontestan bisa bekerja maksimal, kerja tim, baik menyusun strategi kemenangan bersama partai koalisi di daerah masing-masing," AHY menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya