Liputan6.com, Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan bantuan pengobatan kepada bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, yang belum lama ini viral karena diduga dianiaya keluarga.
Bocah inisial NN tersebut diberangkatkan orang nomor satu di Polda Sumut ini dari Nias menuju Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sesampainya di Bandara Kualanamu, bocah NN selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan dan pemeriksaan lanjutan.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Whisnu Hermawan juga meminta polisi untuk mengawal bocah perempuan tersebut dari Nias sampai ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, yang turut mendampingi ayah korban, Yarman Ndruru.
Ponisman Giawa, Kepala Desa (Kades) Hikara yang ikut mendampingi ke Medan sangat terharu atas kepedulian dan perhatian Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang telah membantu warganya berobat ke Kota Medan.
"Terima kasih Bapak Kapolda Sumut atas kepedulian dan perhatian kepada warga saya, NN, yang membawa berobat," kata Ponisman, Kamis (13/2/2025).
"Semoga budi baik bapak diberkati yang maha kuasa," ucapnya, didampingi ayah korban.
Â
Mendapatkan Pengobatan Lebih Lanjut
Kabiddokkes Polda Sumut, Kombes Pol dr Ginting didampingi Dokter Spesialis Orthopedi, Kompol dr Eli Safrin Almiron, mengatakan, kehadiran bocah asal Nias tersebut di Medan untuk mendapat pengobatan lebih lanjut, sesuai arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
"Ditangani langsung dokter ahli tulang sesuai arahan dari Bapak Kapolda Sumut. Nanti akan dicek kondisinya, kemudian dilakukan tindakan selanjutnya," kata Kombes Pol dr. Martinus Ginting.
Turut hadir mendampingi dari PKPA Nias, Festin Halawa, personel Polres Nias Selatan, Briptu Dias Nasution, Ketua AMS XII Medan, Simson Sinambela, Bendahara AMS XII Medan, Lingchen, dan pengurus AMS XII, Mareti Laia.
Diketahui, pada 26 Januari 2025, bocah perempuan asal Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut tersebut viral di media sosial karena diduga dianiaya keluarganya. Wanita berinisial D, merupakan tante korban kini jadi tersangka.
Advertisement
Penjelasan Polisi
Fakta baru terungkap terkait kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Sempat beredar di media sosial menyebut kaki bocah perempuan NN (10) patah diduga akibat penganiayaan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Kaki NN patah bukan dikarenakan penganiayaan seperti yang disebut-sebut sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan. Hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan," jelas Ferry saat konferensi pers, Sabtu, 1 Februari 2025.
Kepolisian telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NN. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban. D ditetapkan tersangka setelah polisi lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.
"Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban. Setelah korban divisum menunjukkan kekerasan bagian luka luar lebam di paha kiri atas sebesar tiga sentimeter," Ferry mengungkapkan.
Motif Penganiayaan
Disebutkan Ferry, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tidak pulang ke rumah selama 3 hari. Korban disebut pelaku kabur menuju belakang rumah, dekat Sekolah Dasar Negeri (SDN) Hilikara.
"Itu terjadi (penganiayaan) karena kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement
