Diduga Terlibat Pemalsuan Akte Perusahaan, Komisaris Utama Dilaporkan ke Polda Sumut

Komisaris Utama (Komut) Atakana Company, SS dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan akte perusahaan. SS diduga telah memalsukan akte perusahaan dengan mengubah susunan direksi perusahaan.

oleh Tim Regional diperbarui 27 Agu 2024, 16:11 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 16:11 WIB
Mapolda Sumut
Mapolda Sumut

Liputan6.com, Medan Komisaris Utama (Komut) Atakana Company, SS dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan akte perusahaan. SS diduga telah memalsukan akte perusahaan dengan mengubah susunan direksi perusahaan.

Kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024, seorang korbannya, Yuskin Syahdan, mengaku terkejut dengan perubahan akte, sebab sebelumnya tidak ada informasi diterimanya terkait perubahan akte tersebut.

Yuskin Syahdan juga melaporkan beberapa nama lain yang diduga terlibat, yakni HS, S, JAS, dan NM, serta AP selaku notaris yang diduga telah berkolaborasi untuk memalsukan akte perusahaan.

Diceritakan Yuskin, pengurus dan pemegang saham di Atakana Company awalnya ada 4 orang, yakni Komisaris Utama Sardul Singh, Komisaris Abdul Wahab Yahya, Direktur Utama Yuskin Syahdan dan Direktur Teuku Irsyadi MD.

Keempatnya telah terdaftar dalam SK Pengesahan AHU-0017201.AH.01.02 Tahun 2024, tertanggal 18 Maret 2024.

"Jadi tiba-tiba saat kami mau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa di tanggal 26 Juni 2024, dan mau didaftarkan ke Kemenkumham, tetapi Notaris (Nurlinda Simanjorang SH SpN) menyurati kami, menyatakan proses itu belum dapat dijalankan. Karena nama kami hilang dari susunan perseroan ini," ungkap Yuskin, didampingi Kuasa Hukumnya, Rommy Tampubolon SH.

Ternyata, lanjut Yuskin, setelah mereka mengeprint historis AHU Kemenkumham, keluarlah profil dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2024. Hasilnya sangat mengejutkan. Ternyata ada penimpaan AHU sebanyak 2 kali tanpa adanya pemberitahuan.

Penimpaan (perubahan) pertama atas nama Hasbindar Singh (Direktur), Sadrul Singh (Direktur) dan Suhairi. Lalu ditimpa lagi untuk kedua kalinya di tanggal dan hari yang sama, 20 Juni 2024, atas nama Juanda Andika Siregar (Direktur) dan Novi Marliza (Komisaris).

Yuskin pun menduga bahwasanya SS telah menjual Atakana Company kepada JA dan NM.

"Padahal kami tak pernah datang ke notaris untuk mengubah ini. Baik itu menghibahkan atau menjual saham. Kami tak pernah berhubungan dengan notaris yang bernama Adi Pinem SH ini. Jadi, yang hilang di sini adalah nama saya (Yuskin Syahdan), H Abdul Wahab Yahya dan Teuku Irsyadi MD. Saya sudah tanyakan kepada keduanya, mereka juga mengaku tak pernah bertemu dengan Notaris AP," ungkap Yuskin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Laporkan ke Polda Sumut

Ilustrasi Kasus-Pengadilan-Laporan Polisi (Freepik/Rawpixel.com)
Ilustrasi Kasus. (Freepik/Rawpixel.com)

Tak terima dengan perlakuan Notaris AP yang diduga telah berkomplot dengan SS, dia pun melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai STPL Nomor: STTLP/B/844/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Adapun yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni: AP, SS, HS, S, JAS, dan NM.

Tidak hanya Yuskin, korban lainnya, Teuku Irsyadi juga turut melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai dengan STPL Nomor: STTLP/B/1028/VII/2024/SPKT/ POLDA SUMUT, pada tanggal 1 Agustus 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Tonnes Gultom SH SE MH, disampaikan bahwasanya perbuatan yang telah dilakukan Notaris AP telah melanggar Pasal 264 KUHP yang menekankan perbuatan atau memasukkan data palsu ke dalam data autentik. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Kemudian, yang dilanggar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) atau Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, antara lain Pasal 16 Ayat c, yaitu setiap pembuatan akte penghadap harus berhadapan langsung dengan notaris. Namun, dalam kasus ini, klien kami, Teuku Irsyadi, tidak berhadapan langsung dengan notaris dan memberikan cap jempol dan tanda tangan," Tonnes Gultom menuturkan.

Kedua korban berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, untuk segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Temui Titik Terang

Ilustrasi pemimpin, manajer, pengusaha
Ilustrasi perusahaan. (Image by freepik)

Sebelumnya, Ahmad Ibrahim Hutasuhut, seorang pengacara Komisaris Utama Atakana Company mengaku perselisihan telah menemui titik terang.

"Alhamdulillah, penyelesaian akhirnya menemukan titik terang yang sebelumnya terjadi perselisihan antara Komisaris Utama (Sardul Singh) dan Komisaris (Wahab Yahya) dengan Yuskin Syah dan Teuku Irsyadi," ungkap Ahmad, penghujung Juni 2024 lalu.

Ahmad menceritakan, perselisihan terjadi tersebut mengakibatkan kegiatan di Atakana Company ditutup oleh Kapolres Aceh Timur dan Dandim 0104/Aceh Timur.

"Telah mendapat kejelasan, di mana pada 2006, saudara Muhammad AK dan istrinya yang bernama Siti Novia Migiati telah menjual seluruh sahamnya di Atakana Company kepada Harbindar Singh," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya