Ibu Antar Anak Kandung untuk Disetubuhi Kepala Sekolah di Sumenep Terancam Penjara 15 Tahun

Diketahui, seorang ibu berinisial E, warga Kalianget Barat Sumenep, tega mengantarkan anak kandungnya T (13) untuk disetubuhi hingga lima kali oleh seorang kepala sekolah di Kalianget, J (41).

oleh Tim Regional diperbarui 03 Sep 2024, 10:19 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 10:19 WIB
Miris, Tanah Timur Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)

Liputan6.com, Surabaya - Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan, ibu di Sumenep berinisial E, yang tega mengantarkan anaknya yang berusia 13 tahun, berinisial T untuk disetubuhi kepala sekolah yang juga selingkuhannya, berinisial J, terancam penjara 15 tahun.

"Kita dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Senin 2 September 2024.

Diketahui, seorang ibu berinisial E, warga Kalianget Barat Sumenep, tega mengantarkan anak kandungnya T (13) untuk disetubuhi hingga lima kali oleh seorang kepala sekolah di Kalianget,  J (41).

Berdasarkan laporan orangtua (ayah) T, ke Polres Sumenep pada 29 Agustus 2024, terungkap E dengan sengaja memperdagangkan anaknya untuk disetubuhi T.

“E diamankan pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” kata AKP Widiarti.

E mengakui telah menyuruh dan mengantarkan T untuk melakukan persetubuhan dengan sang kepala sekolah. Sebagai imbalannya, pelaku pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan dibelikan motor jenis vespa.

“E selaku ibu kandung T dengan sengaja menghasut T untuk berhubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Widiarti menambahkan, dalam keterangan E menyatakan, T sempat meminta dirinya untuk dibelikan motor vespa pada Februari 2024. E kemudian meminta kepada sang kepala sekolah J, untuk membelikan anaknya motor vespa.

"J menyetujui permintaan pelaku E dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T. J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang," sambungnya.

E pun merayu anaknya agar mau menerima tawaran tersebut. T bahkan sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan tersebut, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Antarkan Anak ke Rumah Kepala Sekolah

Kasus Eksploitasi Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)

Pada 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, E bersama anaknya menuju rumah kepala sekolah di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.

“Setelah sampai dirumah J, lalu T masuk rumah J dan melakukan hubungan badan. J memberikan uang Rp 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp 100 ribu,” ungkap Widi.

Pada 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. Pada keesokan harinya pada 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya