Pilkada Mimika, 3 Paslon Mendaftar, 1 Calon Masih Dimasalahkan

KPU Kabupaten Mimika menetapkan ada tiga pasangan calon yang beekontestasi dalam Pilkada Mimika. Satu calon masih dipersoalkan masyarakat dengan kasus ijazah palsu.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 21 Sep 2024, 13:25 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2024, 13:25 WIB
Mimika
Pengamat sosial, Burhan Saidi dari Komando Barisan Indonesia. Foto: liputan6.com/edhie prayitno ige 

Liputan6.com, Mimika - KPUD Mimika akan melaksanakan rapat pleno pada 22 September 2024 untuk menetapkan resmi Paslon peserta Pilkada. Tiga pasangan calon sudah resmi mendaftar. Masing-masing Johannes Rettob berpasangan dengan Emanuel Kemong, Maximus Tipagau-Peggy Patricia Pattipi dan duet Aleks Omaleng-Yusuf Rombe.

Sementara itu ada laporan dari masyarakat ketika KPU memasuki tahapan meminta tanggapan masyarakat. Laporan itu berupa dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai persyaratan pendaftaran di KPU.

KPUD Mimika mengaku bahwa pihaknya sementara ini sebatas melakukan klarifikasi legalisir ijasah dari dinas terkait. Pembuktian keaslian dokumen ijasah bukan menjadi tugas dan wewenang KPU selaku penyelenggara Pilkada.

Menurut pengamat sosial, Burhan Saidi dari Komando Barisan Indonesia (KOMBAS), KPUD Mimika akan bermain aman dan akan tetap meloloskannya. 

“Persyaratan keaslian dokumen peserta Pilkada menjadi bergulir ke ranah politik. Koalisi Parpol pengusung Maximus Tipagau menjadi pertimbangan utama KPUD Mimika untuk tetap meloloskan kandidat meskipun ijasahnya dipersoalkan publik," katanya.

 

Dituntaskan Sebelum Pilkada

Mimika
Tiga warga Kabupaten Mimika, Papua memberikan tanggapan terhadap pencalonan Maximus Pigai sebagai calon Bupati Mimika. Mereka menyebutkan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu dalam berkas pendaftaran Maximus. Foto: liputan6.com/edhie prayitno ige 

Ditambahkan bahwa KPU tidak ingin dianggap menjadi pihak yang menghalangi kepentingan politik dalam Pilkada. Ia memprediksi usai resmi diumumkan sebagai peserta Pilkada, masalah ini akan bergulir ke ranah hukum. Maximus Tipagau terancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Ijasah menjadi perikatan hak individu , bukan sebatas bukti administrasi kependidikan. Pemakai dokumen palsu dan pembuatnya mendapat ancaman pasal yang sama," kata Burhan.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut bisa melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Tentu ada bukti dan saksi.

Burhan juga memprediksi jika masalah tersebut tak bisa diatasi bisa  bergulir menjadi kasus kriminal.

“Proses penyelidikan kemungkinan akan berjalan seiring tahapan sosialisasi kampanye. Meskipun Maximus belum terbukti bersalah, situasi ini rawan berpotensi menjadi serangan lawan politik atau negatif effect di masyarakat," katanya.

Ditambahkan bahwa persoalan hukum semestinya diprioritaskan di tengah proses politik Pilkada yang sedang berjalan. Jangan sampai terjadi seorang calon bupati yang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka tetap maju dalam Pilkada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya