KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan Empat Paslon di Pilbup Cirebon 2024

Esya memastikan, berdasarkan hasil rapat pleno di semua tahapan, keempat pasangan dinyatakan memenuhi syarat

oleh Panji Prayitno diperbarui 23 Sep 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 16:00 WIB
Lolos Syarat Administrasi, Empat Bapaslon Pilbup Cirebon 2024 Akan Diundi Nomor Urut
Pengumuman hasil rapat pleno tertutup penetapan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon lolos tahap seleksi administrasi. (Ist)

Liputan6.com, Cirebon - Empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cirebon pada Pilkada Serentak 2024

Penetapan tersebut sesuai hasil rapat pleno yang digelar tertutup di kantor KPU Kabupaten Cirebon. Rapat pleno tertutup diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat. 

Ketua KPU Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan, papat pleno digelar sesuai SK KPU RI No 1229 tahun 2024. Rapat pleno ditetapkan setelah meneliti hasil kesimpulan terhadap penelitian persyaratan.

"Persyaratan administrasi, perbaikan persyaratan administrasi serta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon," kata Esya, Minggu (22/9/2024).

Esya memastikan, berdasarkan hasil rapat pleno di semua tahapan, keempat pasangan dinyatakan memenuhi syarat.  

Berdasarkan pembahasan rapat pleno, di semua tahapan tersebut, keempat pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. Keempat pasangan tersebut yaitu H. Imron-H. Agus Kurniawan Budiman, Wahyu Tjiptaningsih-Dr. H. Solichin, 

Selanjutnya Mohamad Luthfi-Dia Ramayana, serta Rahmat Hidayat-H. Imam Saputra. Esya mengatakan, penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


DPT

"Dengan demikian, rapat pleno memutuskan keempat pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan tahun 2024," ujarnya. 

Esya mengatakan, keempat pasangan tersebut akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut pada tanggal 23 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Cirebon sekaligus mengikuti Deklarasi Kampanye Damai.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Cirebon telah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.744.235. Jumlah DPT tersebut untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.

Esya mengatakan, jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan. Selain itu, telah dilakukan finalisasi data ganda baik di tingkat provinsi maupun nasional. 

“Di bawah arahan KPU RI, telah dilakukan sinkronisasi data ganda nasional selama hampir sepekan di Batam,” jelas Esya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya