Imam Keburu Rukuk, Makmum Baca Al-Fatihah atau Ikutan Rukuk? Ini Kata UAH dan Buya Yahya

Jika imam keburu rukuk, apakah makmum perlu membaca Al-Fatihah dulu atau langsung mengikuti gerakan imam? Untuk menjawab ini, simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Buya Yahya berikut ini.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 22 Sep 2024, 01:30 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2024, 01:30 WIB
Buya Yahya dan UAH
Kolase Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat atau UAH. (Foto: Instagram @buyayahya_albahjah dan YouTube Adi Hidayat Official)

Liputan6.com, Jakarta - Sholat menjadi ibadah yang paling sering dilakukan muslim dalam setiap harinya. Setidaknya dalam satu hari umat Islam mengerjakan sholat sebanyak 17 rakaat yang dibagi menjadi lima waktu.

Selain yang fardhu, muslim dianjurkan memperbanyak sholat sunnah. Sholat sunnah memiliki keutamaan yang tidak kalah luar biasa dari sholat fardhu. Keutamaan ini disesuaikan dengan jenis sholat yang dikerjakan.

Baik yang fardhu maupun sunnah, pelaksanaan sholat harus memenuhi setiap rukunnya. Mengutip kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami, salah satu rukun sholat adalah membaca Al-Fatihah.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa setiap muslim yang sholat wajib membaca Al-Fatihah. Jika tidak, maka sholatnya tidak sah karena telah meninggalkan salah salah satu rukun ibadah tersebut. 

معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم 

Artinya: “Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktikkan oleh Nabi SAW.”

[Lihat Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 129, dinukil dari NU Online]

Dalam sholat berjamaah, makmum sering kali ketinggalan membaca surah Al-Fatihah. Bahkan, kerap terjadi ketika makmum hendak membaca surah pertama Al-Qur’an itu imam keburu rukuk.

Jika imam keburu rukuk, apakah makmum perlu membaca Al-Fatihah dulu atau langsung mengikuti gerakan imam? Untuk menjawab ini, simak penjelasan ulama Muhammadiyah Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya berikut ini. 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan UAH

Ustadz Adi Hidayat alias UAH
Ustadz Adi Hidayat alias UAH. (YouTube Adi Hidayat Official)

UAH mengatakan, jika imam sudah rukuk, maka makmum yang mengikuti sholat berjamaah bersamanya harus langsung rukuk tidak perlu membaca Al-Fatihah. Sebab, bacaan Al-Fatihah makmum sudah diwakilkan oleh imam.

“Jadi imam sudah baca Al-Fatihah dan bacaannya itu sudah mewakili bacaan antum (makmum). Jadi begitu antum rukuk, antum sudah dapat Al-Fatihah-nya, dan di sini sudah dihitung satu rakaat,” jelas UAH, dikutip dari YouTube Audio Dakwah, Sabtu (21/9/2024).

UAH menuturkan bahwa pendapat ini telah disepakati oleh seluruh imam Mazhab. Namun demikian, UAH meminta kebolehan tidak membaca Al-Fatihah ini menjadi alasan menunda sholat.

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)
Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Buya Yahya mengatakan, kewajiban makmum membaca Al-Fatihah dalam sholat berjamaah adalah ketika memiliki kesempatan yang cukup untuk membaca surah tersebut.

Misalnya, seorang makmum mendapat takbiratul ihram pertama imam, maka dia harus menyelesaikan baca Al-Fatihah hingga sempurna meskipun imam sudah melakukan gerakan lainnya.

“Jika Anda sebagai makmum sempat menemui berdirinya imam, Anda yang dalam kesempatan cukup untuk membaca Al-Fatihah, maka Anda sudah wajib membaca surah Al-Fatihah. Anda tidak boleh ikut rukuk, harus selesai Al-Fatihah Anda,” katanya dalam YouTube Buya Yahya.

Apabila tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah, misalnya baru takbiratul ihram di ayat terakhir surah pendek, maka ketika imam rukuk, makmum juga ikut rukuk.

“Karena apa? Kita tidak menemui berdirinya imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surah Al-Fatihah,” jelas Buya Yahya.

Kesimpulan

Jika baru takbiratul ihram sementara imam sudah mau rukuk, maka makmum harus mengikuti gerakan imam. Adapun rukun membaca Al-Fatihah makmum sudah dipenuhi oleh imam. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya