Piagam Peradilan Bersih untuk Pengadilan Tinggi Palembang di Hari Sumpah Pemuda

Aksi damai yang digelar di depan Pengadilan Tinggi Palembang berakhir dengan pemberian piagan peradilan bersih.

oleh Nefri Inge diperbarui 30 Okt 2024, 23:06 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 20:00 WIB
Kado Piagam Peradilan Bersih untuk Pengadilan Tinggi Palebang di Hari Sumpah Pemuda
Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT SKB memberikan piagam peradilan bersih untuk Pengadilan Tinggi Palembang (Dok. Humas PT SKB / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Di depan kantor Pengadilan Tinggi Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sudah diramaikan ratusan massa yang menggelar aksi damai, Senin (28/10/2024). Aksi tersebut dimotori organisasi masyarakat (ormas) Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Dalam aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, para massa mengapresiasi hakim di Pengadilan Tinggi Palembang Sumsel, atas vonis bebas dua orang karyawan PT SKB, yakni Jumadi dan Indra, pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Ketua Dewan Koordinasi Provinsi (DKP) Garda Prabowo, Hardiansyah Bana merasa bersyukur atas rasa keadilan yang masih berdiri kokoh di Indonesia. Dia berharap tindakan hakim di Pengadilan Tinggi Palembang, bisa ditiru hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Sumsel.

“Kami berharap hakim di PN Lubuklinggau bisa meniru kolega mereka di Palembang, dalam memutuskan perkara rekan kami. Mereka menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, Bagio dan Djoko, pada 30 Oktober mendatang,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi para massa ke Pengadilan Tinggi Palembang, mereka memberikan penghargaan berupa Piagam Peradilan Bersih, karena dinilai sudah menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat tanpa pandang bulu.

Pengamat Hukum Palembang, Bana, mengtakan, kasus yang menimpa karyawan PT SKB yakni Bagio dan Djoko tersebut penuh dengan kejanggalan. Terlebih meninjau Pasal 84 Ayat 1 KUHAP, tempat kejadian perkara (TKP) pada surat pelimpahan perkara hanya menyebut di Kota Sekayu Musi Banyuasin dan Kota Palembang Sumsel.

“Dua daerah itu yang menjadi locus delicti, bukan di Lubuklinggau. Jika ditinjau dari Pasal 84 Ayat 2, keberadaan saksi dan terdakwa tak bisa berdiri sendiri untuk memberikan mewenangan kepada pengadilan,” katanya.

Dia juga menyikapi aksi demo yang digelar yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda di 2024. Dia berkata, jika peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan hanya janji simbolis, tetapi juga tekad untuk memperkuat persatuan dengan menjamin keadilan bagi semua.

Prinsip-prinsip yang lahir dari semangat Sumpah Pemuda, menurutnya seperti kesetaraan, keadila sosial dan ekonomi serta kepastian hukum. Yang mana, menjadi landasan yang harus dijaga dan diperjuangkan, agar tercipta kondisi yang adil bagi semua masyarakat Indonesia.

“Masyarakat berharap adanya rasa keadilan yang merupakan pilar dari cita-cita bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” ungkapnya di Palembang.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kemas Haji Halim Ali bersyukur atas kebebasan dua karyawannya, yakni Jumadi dan Indra. Menurutnya, kebebasan dua karyawannya dari tuntutan hukum sudah tepat.

“Saya bersyukur mereka bisa bebas. Karena perkara ini, merupakan perkara perdata, bukan pindana,” katanya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya