Aksi Pengeroyokan Pemotor di Lampung Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

BRG (27), satu dari dua pelaku penganiayaan ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara TMG, masih dalam pengejaran polisi. Keduanya merupakan ayah dan anak.

oleh Ardi Munthe diperbarui 09 Nov 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2024, 21:00 WIB
BRG (27), satu dari dua tersangka penganiayaan secara bersama-sama pemotor di Bandar Lampung yang videonya viral di media sosial. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
BRG (27), satu dari dua tersangka penganiayaan secara bersama-sama pemotor di Bandar Lampung yang videonya viral di media sosial. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Satu dari dua pengendara mobil yang menganiaya pemotor di depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC) Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung diamankan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/11/2024). BRG (27), satu dari dua pelaku penganiayaan ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara TMG, masih dalam pengejaran polisi. Keduanya merupakan ayah dan anak.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menerangkan bahwa kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama- sama di muka umum terancam lima tahun enam bulan penjara.

Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial (medsos) yang terjadi di depan KMC pada Selasa (15/10/2024) lalu. Korban bernama Achmad Husaini (21) yang sedang mengendarai sepeda motor dianaya oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian mata kiri karena mobilnya tak sengaja tersenggol.

"Pelaku BRG kami tahan setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Bandar Lampung, kemudian kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin kemarin. BRG bersama ayahnya, KMC secara bersama-sama melakukan penganiayaan," kata Kompol Hendrik, Kamis (7/11/2024).

Dia menjelaskan, pelaku KMC kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. "Satu pelaku lagi inisial KMC kini telah kami terbitkan DPOnya, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Sementara, untuk motif penganiayaan adalah emosi sesaat pelaku terhadap korban karena mobilnya tersenggol," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kekerasan jalanan terjadi di depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Jalan ZA Pagar Alam, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (15/10/2024) lalu. Peristiwa itu melibatkan seorang pemotor yang menjadi korban pengeroyokan oleh pengemudi dan penumpang mobil yang bertindak secara arogan ketika kendaraannya tersenggol. Identitas korban bernama Achmad Husaini Ahsan (21), warga Kecamatan Sukarame, kota setempat, mengalami luka di bagian kepala dan pelipis mata hingga berdarah.

Husaini menceritakan bahwa kejadian bermula ketika ia sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dari arah Mall Boemi Kedaton menuju Rajabasa. Ketika melewati depan KMC, sebuah mobil minibus hitam mendadak berbelok masuk ke klinik, memaksa Achmad untuk mengerem mendadak. "Mobil itu tiba-tiba belok masuk ke KMC. Saya kaget dan langsung ngerem. Motor saya bersenggolan dengan mobil itu," tutur Achmad, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/10/2024).

Beritikad baik, Achmad segera menghentikan sepeda motornya dan meminta maaf kepada pengendara mobil tersebut. Namun, bukannya mendapat tanggapan baik, pengemudi mobil justru turun dan melakukan kekerasan fisik. "Saya sudah minta maaf, tetapi pengemudi itu malah menendang dan memukul saya. Bahkan penumpang mobilnya ikut memukul saya dari belakang hingga saya jatuh dari sepeda motor," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya