Liputan6.com, Mamuju - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penetapan UMP berjalan sesuai dengan ketentuan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak para pekerja di wilayah Sulbar.
Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, menyatakan bahwa petunjuk teknis dari Kemenaker akan menjadi acuan utama dalam menentukan UMP 2025.
Advertisement
Baca Juga
“Kami berkomitmen untuk mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kemenaker agar proses penetapan UMP ini berjalan sesuai dengan aturan dan memperhatikan kepentingan pekerja serta pengusaha di Sulawesi Barat,” ujarnya saat dihubungi, pada Selasa (12/11/2024).
Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja formal, agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Disnaker Sulbar akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses penetapan UMP berjalan transparan dan adil.
Hingga saat ini, Disnaker Sulbar terus memantau perkembangan serta menunggu arahan dari Kemenaker mengenai waktu dan metode penetapan UMP 2025.
Pihak Disnaker juga mengimbau seluruh pihak untuk bersabar menanti juknis resmi yang akan segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat.