Liputan6.com, Padang - Dua calon wakil gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseymi dan Ekos Albar yang bertarung dalam Pilgub Sumbar 2024 tidak bisa mencoblos di provinsi ini karena keduanya ber-KTP DKI Jakarta.
Vasco merupakan calon wakil gubernur Sumbar yang berpasangan dengan Mahyeldi. Sementara Ekos Albar calon wakil gubernur Sumbar mendampingi Epyardi Asda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan keduanya memang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak memiliki KTP Sumbar.
Advertisement
"Iya KTP keduanya itu di Jakarta," kata Surya kepada Liputan6.com, Rabu (27/11/2024).
Ia menyebut salah satu syarat administrasi untuk mencoblos yakni, terdaftar dalam DPT. Oleh sebab itu, keduanya tidak menyalurkan hak pilihnya di Sumbar.
Diketahui, dalam Pilgub Sumbar 2024 terdapat dua kandidat yang bertarung alam pesta demokrasi ini yakni pasangan nomor urut 01 Mahyeldi yang berpasangan dengan Vasco Ruseimy. Mahyeldi saat ini menjabat sebagai gubernur Sumbar.
Mahyeldi merupakan kader PKS dan Vasco kader Partai Gerindra. Selain dari partai masing-masing, keduanya juga diusung oleh Demokrat, PBB, dan Perindo.
Kemudian pasangan nomor urut 02 Epyardi Asda - Ekos Albar. Keduanya diusung oleh 7 partai dalam Pilkada Sumbar 2024, yakni Golkar, PDIP, Nasdem, Gelora, Partai Buruh dan Partai Garuda. Epyardi saat ini menjabat sebagai Bupati Solok, sementara Ekos Albar merupakan mantan wakil wali Kota Padang.