Diduga Gelapkan Dana Restitusi Rp17,8 Miliar, Eks Pengacara Paguyuban SIF Dilapor ke Polisi

Kepada para korban pengacara itu mengaku hanya menerima Rp35 miliar.

oleh Fauzan diperbarui 29 Nov 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2024, 16:15 WIB
Trading Saham Lewat Broker Online
Ilustrasi Trading Saham Lewat Broker Online. Dok: entrepreneur.com

Liputan6.com, Jakarta - Para korban Robot Trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban SIF (Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit) melaporkan kuasa hukum terdahulunya. Laporan itu dilayangkan lantaran para pengacara tersebut diduga menggelapkan dana restitusi para korban. 

Adapun yang dilaporkan tersebut adalah Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin serta Chan Henry Santoso selaku ketua pengawas paguyuban SIF. Tak main-main, ketiganya dilaporkan menggelapkan dana restitusi sebesar Rp17,8 miliar. 

Kuasa Hukum Paguyuban SIF, Hans Sitompul menjelaskan bahwa ketiganya diduga memberikan keterangan tidak benar terkait nilai pengembalian ganti rugi atau restitusi yang mereka terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas pelaksanaan Putusan Perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt.

Dari putusan yang telah inkrah pada 8 Desember 2023 itu, Oktavianus Setiawan selaku salah satu perwakilan sekaligus kuasa hukum diberikan amanah oleh Kejari Jakbar untuk menyalurkan uang restitusi kepada para korban investasi Robot Trading Fahrenheit. Kala itu, Oktavianus Setiawan mengaku menerima uang tunai Rp35.956.694.660 untuk disalurkan kepada para korban SIF. 

Belakangan diketahui ternyata Oktavianus Setiawan diduga menerima uang sebesar Rp53.757.954.626. Hal itu terungkap setelah pihak korban menerima keterangan tertulis dari Kejari Jakbar pada akhir September 2024. Sehingga adan disaparitas dana restitusi sebesar Rp17.801.259.996. 

"Oktavianus Setiawan diduga menerima Rp53 miliar, tapi mengaku ke para korban Rp35 miliar," kata Hans Sitompul dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024). 

Hans menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan sejak 9 Oktober 2024 ke Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan dalam dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2020. 

"Sejak laporan ini dibuat, Oktavianus Setiawan telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali yaitu pada 22 dan 27 November 2024," sebut Hans Sitompul. 

Hans pun berharap agar Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini secara profesional dan terbuka. Ia juga berharap dukungan dari Paguyuban SIF untuk dapat memberi dukungan dalam kasus ini. 

"Harapan besar juga kepada Paguyuban SIF agar dapat memberikan dukungan proses pengembalian dana sebesar Rp17,8 miliar yang diduga digelapkan tersebut sebagai bentuk aksi kepedulian, yang mana hal ini didasari rasa kecewa lantaran seorang advokat yang dipercaya korban ternyata merupakan ojbuk yang justru merugikan para korbannya," ucapnya.

 

Simaklah video pilihan berikut ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya