KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 21 Titik Perlintasan Liar di Lampung

Hingga November 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 21 titik perlintasan liar di wilayahnya.

oleh Ardi Munthe diperbarui 04 Des 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Lampung - Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup, karena hal tersebut sangat berisiko dan membahayakan keselamatan.

 "Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar yang sudah ditutup, kami harap dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Senin (2/12/2024).

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah mengadakan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga sekitar, serta memasang spanduk pemberitahuan di lokasi yang terpengaruh.

Penutupan perlintasan liar ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, yang mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup.

Zaki menambahkan, kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang masih sering menelan korban jiwa.

"Sepanjang Januari hingga November 2024, tercatat 28 kecelakaan di perlintasan sebidang, yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan. Selain itu, 17 kecelakaan lainnya terjadi di jalur kereta api yang juga menimbulkan korban, dengan 4 luka berat dan 13 meninggal dunia," ungkapnya.

Hingga November 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 21 titik perlintasan liar di wilayahnya.

Beberapa titik yang telah ditutup antara lain di wilayah Merak Batin, Branti Raya, Kotabaru, Bandar Lampung, dan sejumlah lokasi lainnya.

Zaki mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk tidak membangun perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat.

"Kami terus melakukan kampanye keselamatan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api," tutup Zaki.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya