Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024: Paslon 02 Ajukan Gugatan ke MK Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

Masalah ini bermula dari perbedaan interpretasi terkait masa jabatan. 

oleh Tim Regional diperbarui 09 Des 2024, 22:19 WIB
Diterbitkan 09 Des 2024, 12:20 WIB
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 mendapat sorotan tajam setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan Pasal 19e PKPU No. 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar KPU Kabupaten Tasikmalaya meloloskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz. 

Gugatan paslon 02 dilayangkan atas dugaan pelanggaran Putusan MK No. 2 Tahun 2023, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah, termasuk yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj), dihitung sebagai satu periode.

Harry Khoirul Anwar, konsultan politik paslon 02, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, laporan paslon 02 ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak diregistrasi.

"Kami sudah mencoba menempuh jalur Bawaslu, namun laporan kami diabaikan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK untuk mencari keadilan," ujar Harry usai mengajukan gugatan di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Masalah ini bermula dari perbedaan interpretasi terkait masa jabatan. Putusan MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Pj, maupun definitif. Namun, KPU menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Ade Sugianto, paslon nomor urut 03, telah menjabat sebagai Plt Bupati Tasikmalaya sejak 2018 menggantikan Uu Ruzhanul Ulum. Berdasarkan penghitungan MK, masa jabatan Ade telah melampaui dua periode. Namun, KPU tetap meloloskan pencalonannya.

"Kami yakin, menurut Putusan MK, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 03," tegas Harry.

Rekapitulasi KPU menunjukkan paslon nomor urut 03 unggul dengan 52% suara, disusul paslon 02 dengan 28%, dan paslon 01 dengan 20%. Jika gugatan diterima, paslon nomor urut 02 berpotensi ditetapkan sebagai pemenang tanpa pemilihan ulang.

"Ini bukan hanya soal hasil Pilkada, tetapi juga soal penegakan hukum atas penetapan paslon yang melawan Putusan MK," tambah Harry.

Gugatan serupa juga terjadi di Kabupaten Cianjur, menunjukkan perlunya konsistensi KPU dalam menerapkan aturan. Keputusan MK diharapkan menjadi preseden penting bagi Pilkada mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya