Paslon Ali-Ali Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi ke MK

Pasca rekapitulasi hasil Pilkada 2024 tingkat Kabupaten, pasangan calon (paslon) Moh. Ali Makki - Ali Ruchi yang mendapatkan 47,89 persen membuatnya langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Des 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 13:00 WIB
Proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi beberapa waktu lalu (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi beberapa waktu lalu (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Pasca rekapitulasi hasil Pilkada 2024 tingkat Kabupaten, pasangan calon (paslon) Moh. Ali Makki - Ali Ruchi yang mendapatkan 47,89 persen membuatnya langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sengketa gugatan Pilkada tersebut, diajukan karena selisih perolehan suara Ali-Ali dengan paslon Ipuk Fiestiandani-Mujiono di ambang batas pengajuan perselisihan," sebut Ketua Tim Bahu Ali-Ali, Ahmad Rifai, Selasa (10/12/2024).

Berkas gugatan telah dimasukkan ke MK menjelang detik- detik penutupan pendaftaran pada Jumat (6/12/2024) pukul 23.09 WIB. Pendaftaran gugatan melalui permohonan elektronik dengan nomor perkara Nomor 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam gugtan tersebut. Paslon Ali-ALI sebagai pemohon. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi sebagai termohon.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. "Hal ini karena dalam aturan tersebut, selisih perolehan suara Ali-Ali dengan paslon nomor urut 1 tersebut mencapai 38 ribu lebih," paparnya.

Selain itu, lanjut Tedjo panggilan akrab Ahmad Rifai, adanya dugaan-dugaan pelanggaran dalam Pilkada yang dilakukan oleh paslon Ipuk-Muji. Dimana pelanggaran tersebut cukup terstruktur, sistematis dan masif. "Tentu kita juga akan lampirkan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi, sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim MK nantinya," ungkapnya.

Tedjo menambahkan, bahwa dalam gugatan tersebut memohon kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi KPU Banyuwangi dan paslon nomor urut 1. Makanya dalam gugatan tersebut menggugat KPU Banyuwangi. "Termohon KPU Banyuwangi, serta pihak lain yaitu Bawaslu dan Paslon nomor urut 1," tegasnya.

KPU Banyuwangi Siap Hadapi Gugatan

Sementara itu, Komisioner KPU Banyuwangi, Divisi Hukum Edi Siaful Anwar mengaku telah menyiapkan semua keperluan untuk menjalani sidang di MK sesuai petunjuk KPU RI. “Kami sudah siapkan semaksimal mungkin untuk menghadapi materi gugatan,” tuturnya.

Edi menambahkan, KPU telah dibekali materi untuk menhadapi adanya sengketa Pilkada. Sehingga pihaknya akan melakukan yang terbaik dan menyiapkan seluruh hasil rekapitulasi yang dibutuhkan. “Untuk bukti- bukti atau hasil rekapitulasi sudah kami siapkan untuk disampaikan dalam persidangan. Kami juga akan menunggu keputusan KPU RI untuk menunjuk kuasa hukum atau tidak,” jelasnya.

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya