Tarif Normal Tol Terpeka Kembali Berlaku, Berikut Daftar Tarif Terbaru

Sebelumnya, selama dua bulan terakhir, pengguna tol menikmati diskon tarif sebesar 30% dan 15% sebagai langkah transisi menuju penyesuaian tarif baru.

oleh Ardi Munthe diperbarui 18 Des 2024, 21:42 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 21:40 WIB
PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). (Dok HK)
PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). (Dok HK)

Liputan6.com, Lampung - Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Hutama Karya, resmi memberlakukan tarif normal pada ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mulai Selasa (17/12/2024). Sebelumnya, selama dua bulan terakhir, pengguna tol menikmati diskon tarif sebesar 30% dan 15% sebagai langkah transisi menuju penyesuaian tarif baru.

"Periode diskon telah berakhir, sehingga tarif baru Tol Terpeka diberlakukan penuh mulai 17 Desember 2024," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Rabu (18/12/2024).

Adjib menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak tol tersebut beroperasi pada 2020. Langkah ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 2420/KPTS/M/2024 dan Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

"Selama diskon, kami memberikan waktu kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan tarif baru. Penyesuaian ini dilakukan karena meningkatnya volume lalu lintas kendaraan dan biaya perawatan jalan tol," ungkapnya.

Seiring pemberlakuan tarif normal, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi. "Gunakan satu kartu untuk satu kendaraan agar transaksi berjalan lancar dan tidak menimbulkan antrean di gerbang tol," ujar Adjib.

Ia juga mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan berkendara, seperti menjaga kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Jika merasa lelah, pengendara diimbau beristirahat di rest area terdekat.

Untuk kondisi darurat, pengguna dapat menghubungi call center Tol Terpeka di nomor 0813-2900-0020.

 

Berikut Tarif Normal Terbaru Tol Terpeka

Asal: Terbanggi Besar

Golongan I: Rp 36.000 - Rp 225.500

Golongan II & III: Rp 54.000 - Rp 383.500

Golongan IV & V: Rp 72.000 - Rp 511.500

Asal: Gunung Batin

Golongan I: Rp 22.500 - Rp 150.500

Golongan II & III: Rp 33.500 - Rp 329.500

Golongan IV & V: Rp 45.000 - Rp 439.500

Asal: Menggala

Golongan I: Rp 22.500 - Rp 197.500

Golongan II & III: Rp 33.500 - Rp 296.000

Golongan IV & V: Rp 45.000 - Rp 394.500

Asal: Lambu Kibang

Golongan I: Rp 22.500 - Rp 173.000

Golongan II & III: Rp 34.000 - Rp 259.500

Golongan IV & V: Rp 45.000 - Rp 346.000

Asal: Way Kenanga

Golongan I: Rp 22.500 - Rp 150.500

Golongan II & III: Rp 34.000 - Rp 225.500

Golongan IV & V: Rp 45.000 - Rp 300.500

Asal: Simpang Pematang

Golongan I: Rp 28.500 - Rp 134.000

Golongan II & III: Rp 43.000 - Rp 201.000

Golongan IV & V: Rp 57.000 - Rp 268.000

Asal: Kayu Agung

Golongan I: Rp 122.500 - Rp 255.500

Golongan II & III: Rp 182.500 - Rp 383.500

Golongan IV & V: Rp 243.500 - Rp 511.500

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya