Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memvonis anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam atau MSM lima tahun pidana penjara atas kasus tewasnya seorang warga yang tak sengaja tertembak di acara pesta pernikahan.Â
Vonis itu dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih atau pada situs https://sipp.pn-gunungsugih.go.id/index.php/detil_perkara yang dilihat, pada Kamis (25/12/2025).
Advertisement
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Saleh Mukadam itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Restu Ikhlas di ruang sidang Cakra, pada Selas (17/12/2024).
Advertisement
Majelis Hakim menyatakan MSM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Pasal 359 dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Saleh Mukadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan tanpa hak menguasai senjata api dan amunisi, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi pertama kesatu dan kedua JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Majelis Hakim dalam SIPP PN Gunung Sugih.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan oleh JPU, Anna Marlinawati. Terdakwa MSM sebelumnya telah dituntut oleh JPU, delapan tahun pidana penjara dalam kasus tersebut.Â
Sebelumnya diberitakan, seorang warga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tewas usai tertembak senjata api di bagian kepalanya saat acara resepsi pernikahan. Pelaku penembakan diduga seorang Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM.
Penembakan tersebut terjadi di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabu (6/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
MSM telah ditetapkan sebagai tersangka karena menembak mati seorang warga menggunakan senjata api saat resepsi pernikahan di Lampung.Â
Kepada wartawan, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan bahwa tersangka melepaskan tembakan sebagai tradisi penyambutan besan dalam resepsi pernikahan iparnya.
"Kita sudah lakukan gelar perkara, pelaku penembakan yang merupakan seorang anggota dewan berinisial MSM telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik, Minggu (7/7/2024).
Atas peristiwa ini yang bersangkutan disangkakan telah melanggar Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara," dia menandaskan.