Gara-gara Ditegur, Menantu Aniaya Kakek 66 Tahun Hingga Patah Tulang

Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

oleh Ardi Munthe diperbarui 14 Jan 2025, 19:36 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 19:34 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (iStockphoto)​... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seorang kakek berinisial HS (66) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya. Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang di pergelangan tangan dan luka robek cukup lebar di kaki kirinya. Insiden bermula ketika pria paruh baya itu mencoba melerai pertengkaran antara putrinya dengan menantunya, SN.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh korban yang menegur pelaku. "Korban melihat adanya perlakuan kasar pelaku terhadap putrinya. Karena itu, korban mencoba mengusir pelaku sambil mengacungkan tongkatnya," jelas Umi pada Selasa (14/1/2025).

Namun, teguran tersebut membuat pelaku marah. SN kemudian merebut tongkat milik mertuanya dan memukulkannya secara terus-menerus ke tubuh korban. "Pelaku menyerang mertuanya dengan tongkat hingga korban mengalami luka serius," ungkapnya.

Usai kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian Polsek Sekampung. Saat ini, pelaku tengah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya