Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap pasangan suami istri asal Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, terkait pemalsuan dokumen kematian. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena modus yang cukup unik, yakni menggunakan foto batu nisan untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit.Â
Kapolres Jember AKBP Bayu Gabunagi menjelaskan, pemalsuan yang dilakukan dimulai dari penggunaan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah oleh pasutri tersebut demi untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 750 juta dari Bank Jatim cabang Balung, Jember.Â
Advertisement
"Sang suami yang bernama Rahmat Habibi (41 tahun) menggunakan KTP palsu dengan nama Ahmad Hidayat. Ia dibantu atau turut serta dibantu oleh istrinya, Indah Suryaningsih (39 tahun) yang juga menggunakan KTP palsu atas nama Suryani," ujar Bayu Senin (20/1/2025)
Advertisement
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membuat sendiri KTP palsu menggunakan alat cetak yang kini diamankan sebagai barang bukti.Â
Berbekal dokumen kependudukan palsu tersebut, Rahmat berhasil mendapatkan kredit sebesar Rp 750 juta dari Bank Jatim pada awal 2024.
Sebelum membuat laporan kematian, pasutri ini juga telah mendapatkan surat peringatan dari Bank Jatim karena menunggak angsuran.Â
Namun laporan kematian kreditur itu tidak langsung di percaya pihak bank. Notaris rekanan Bank Jatim menaruh curiga atas laporan kematian yang disebut terjadi di Banyuwangi tersebut.Â
Notaris tersebut kemudian melapor ke polisi soal dugaan penipuan yang dilakukan pasutri muda ini.Â
Polisi yang menggeledah rumah pasutri Rahmat Habibi dan Indah Surya Ningsih ini kemudian menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan dokumen negara lain, yang dibuat tersangka di rumahnya dengan printer khusus.Â
"Ada beberapa KTP elektronik palsu. Juga dokumen SHM dengan logo Badan Pertanahan Negara (BPN). Ini yang nanti akan kita kembangkan pada kasus-kasus lain," ujar Bayu.Â
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi itu juga diketahui, sertifikat tanah dan rumah yang dijadikan jaminan tersangka saat untuk pengajuan kredit ke Bank Jatim, ternyata diduga palsu.Â
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tersangka ternyata juga sebelumnya melakukan pengajuan kredit ke sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, Bank Mega dan BNI. Tersangka juga diketahui mengajukan kredit pembiayaan mobil ke sejumlah finance dan juga koperasi.Â
"Modus yang digunakan sama, menggunakan KTP Palsu," sambung Bayu.Â
Belum diketahui apakah pengajuan kredit ke sejumlah bank dan lembaga keuangan tersebut berhasil atau tidak. "Masih dilakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan," ucap Bayu.Â
Atas perbuatan kedua tersangka, Bank Jatim diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 750 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka pasutri ini dijerat dengan pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP subsider UU kependudukan dan data pribadi. Dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara
Advertisement