TNBTS 'Blacklist' 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Selama 5 Tahun

BB TNBTS merekomendasikan kepada seluruh taman nasional agar memasukkan daftar hitam tujuh orang pelaku pendakian ilegal ke Gunung Semeru.

oleh Zainul Arifin Diperbarui 26 Feb 2025, 16:46 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 16:46 WIB
BB TNBTS Blaklist Tujuh Orang Pendaki Ilegal di Semeru
Tujuh orang yang mendaki secara ilegal ke Gunung Semeru membuat pernyataan minta maaf di kantor BB TNBTS pada 25 Februari 2025 (tangkapan layar @bbtnbromotenggersemeru)... Selengkapnya

Liputan6.com, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberi sanksi blacklist selama 5 tahun terhadap tujuh pelaku pendakian Semeru secara ilegal. Sanksi kepada pelaku juga direkomendasikan diberlakukan ke seluruh taman nasional.

Ketujuh orang pendaki Semeru secara ilegal itu yakni Setiabudi asal Jogjakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triono dari Klaten, Joko Supriatno dari Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar dan Muhammad Agip dari Solo.

Pranana Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama, mengatakan ketujuh orang itu masih satu kelompok yang mendaki secara ilegal ke puncak Gunung Semeru pada pertengahan Januari 2025 lalu ketika jalur pendakian masih ditutup. Kini mereka dihukum masuk dafar hitam tak boleh masuk kawasan TNBTS.

“Kami sanksi blacklist tak boleh masuk di TNBTS selama 5 tahun. Rencananya kami akan merekomendasikan ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist ke seluruh pelaku,” urai Endrip, Rabu, 26 Februari 2025.

Seluruh pelaku juga disanksi dalam bentuk wajib membuat pernyataan di media sosial. Hukuman lainnya berupa masing-masing pelaku diwajibkan menanam 20 bibit pohon dan harus dipublikasikan saat penanaman.

Rencana kedepan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing2 taman nasional tersebut.

“Para pelaku menyatakan siap menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Endrip.

Kelompok pendaki itu masuk ke kawasan Gunung Semeru tanpa izin, melalui jalur ilegal. Mereka juga melanggar batas aman pendakian yaitu ke puncak Semeru. Padahal BB TNBTS telah menetapkan penutupan pendakian Semeru sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ulah mereka viral di media sosial saat diunggah akun @jejakpendaki pada 21 Januari 2025 silam. Otoritas taman nasional lalu menyelidiki dan mengirim surat panggilan kepada mereka pada 3 Februari 2025 setelah mengetahui identitasnya untuk dimintai keterangan.

Sebanyak empat orang memenuhi panggilan itu dan datang ke BB TNBTS pada 17 Februari. Dalam pemeriksaan itu, mereka mengakui mendaki ke Gunung Semeru lewat jalur ilegal serta membuat informasi bohong di media sosial.

Pernyataan Pendaki Ilegal Semeru

Kelompok pendaki ilegal itu mengakui perbuatannya dan telah membuat pernyataan minta maaf. Ketujuh orang itu membuat pernyataan yang direkam dan diunggah di akun media sosial resmi BB TNBTS di @bbtnbromotenggersemeru.

Mereka bertujuh mengakui mendaki ke gunung Semeru leeway jalur ilegal serta membuat informasi tidak benar. Tindakan itu menimbulkan kegaduhan di media sosial pada 21 Januari 2025 lalu.

“Kami telah di periksa di kantor TNBTS dan sangat menyesali tindakan kami itu. Tindakan kami bukanlah tindakan yang benar dan tidak patut di contoh,” kata Agip, salah satu anggota kelompok.

Mereka meminta maaf kepada kepada seluruh pihak yang dirugikan dan kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakan itu. Serta siap menerima seluruh konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepada mereka.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya