5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Ketahui Hukum dan Waktu Terbaiknya

Ketahui 5 waktu pembayaran zakat fitrah beserta hukumnya: mulai dari waktu mubah hingga haram, agar ibadahmu berkah dan tepat waktu!

oleh Tim Regional Diperbarui 28 Feb 2025, 13:19 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 10:57 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah, kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, memiliki waktu pembayaran yang diatur berdasarkan hukum Islam. Waktu pembayaran ini terbagi menjadi lima, yaitu waktu mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram. Pembayaran zakat fitrah bertujuan menyucikan diri dari dosa kecil dan membantu fakir miskin, biasanya berupa 2,5 kg beras atau makanan pokok setara.

Waktu mubah adalah sejak awal hingga akhir Ramadhan, di mana pembayaran diperbolehkan tanpa larangan. Waktu wajib jatuh tempo pada akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam, sebelum memasuki Syawal. Meskipun tetap wajib setelahnya, ada konsekuensi hukum lain yang perlu diperhatikan. Pembayaran sebelum shalat Idul Fitri merupakan waktu sunah, lebih utama dan berpahala lebih.

Setelah shalat Idul Fitri hingga akhir 1 Syawal atau Maghrib hari raya, masuk waktu makruh. Meskipun masih diperbolehkan, pembayaran pada waktu ini kurang dianjurkan. Waktu haram tidak secara eksplisit disebutkan, namun menunda pembayaran jauh setelah Idul Fitri dianggap tidak dianjurkan dan berkonsekuensi hukum, meskipun tidak disebut 'haram'. Ini lebih kepada konsekuensi menunda kewajiban yang telah jatuh tempo.

Waktu-Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya

Berikut penjelasan detail mengenai waktu pembayaran zakat fitrah dan konsekuensi hukumnya menurut berbagai mazhab:

  • Waktu Mubah: Awal hingga akhir Ramadhan. Pembayaran diperbolehkan tanpa larangan.
  • Waktu Wajib: Akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam. Kewajiban jatuh tempo, namun tetap wajib jika terlambat, dengan konsekuensi hukum tertentu.
  • Waktu Sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri. Lebih utama dan berpahala lebih. Membantu fakir miskin mempersiapkan Idul Fitri.
  • Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga akhir 1 Syawal. Kurang dianjurkan, meskipun masih sah.
  • Waktu Haram: Tidak secara eksplisit disebutkan, namun menunda jauh setelah Idul Fitri dianggap tidak dianjurkan.

Pandangan mazhab Syafii dan Hanbali lebih kritis terhadap pembayaran setelah shalat Idul Fitri, menganggapnya makruh. Mazhab Maliki memperbolehkan jika ada alasan sah, seperti kehilangan harta, namun tetap makruh. Mazhab Hanafi lebih fleksibel, memperbolehkan sebelum 1 Syawal bahkan sebelum Ramadhan, dan kewajiban tetap berlaku meski terlambat.

Pendapat Ulama dan Dalil

Mayoritas ulama sepakat pembayaran setelah shalat Idul Fitri diperbolehkan dan sah, dengan syarat dan ketentuan. Gus Arifin dalam "Dalil-Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah" menjelaskan pandangan berbagai mazhab. Waktu pelaksanaan zakat fitrah yang tepat, menurut Gus Arifin, adalah 2 hari sebelum Idul Fitri hingga terbenam matahari 1 Syawal. Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta Surat Hud ayat 114, menjadi dasar hukum zakat fitrah.

Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri merupakan waktu sunnah yang paling utama, sesuai sunnah Rasulullah SAW. Pembayaran setelah batas waktu tersebut (sebelum terbenam matahari 1 Syawal) hukumnya makruh dan hanya dianggap sedekah biasa. Terlambat membayar bahkan bisa dihukumi haram jika setelah matahari terbenam di hari raya.

Niat dan Prosedur Pembayaran

Niat zakat fitrah: "Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an nafsi wa 'an ahli faran lillahi ta'ala" (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan keluarga saya sebagai kewajiban karena Allah SWT).

Pembayaran dapat dilakukan langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui lembaga amil zakat terpercaya. Lembaga amil zakat menyediakan berbagai metode pembayaran yang memudahkan prosesnya.

 

Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya