Liputan6.com, Simalungun Tuduhan perampasan tanah warga seluas 658 hektare dan menghancurkan ribuan makam di areal HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dibantah PTPN IV Regional II.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution mengatakan, tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kebun Laras PTPN IV Regional II senantiasa memastikan operasional Perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
"Kami pastikan tidak ada penghancuran makam di area Kebun Laras yang sudah ber-HGU. Kami juga perlu luruskan bahwa jumlah makam di area tersebut puluhan, bukan ribuan," kata Muhammad Ridho Nasution, Kamis (6/3/2025).
"Saat ini kondisinya baik dan segala operasional berjalan sesuai ketentuan," sambungnya.
Nasionalisasi Perusahaan Belanda
Kebun Laras merupakan unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam.
"Kebun ini mengantongi Sertifikat HGU Nomor 6," Ridho mengungkapkan.
Ridho juga membenarkan terdapat sejumlah makam di lahan HGU Kebun Laras. Akan tetapi jumlahnya hanya puluhan, bukan ribuan. Lokasinya berada di Blok 2021 O 25 ha yang bersebelahan dengan Blok 2021 N 8 ha.
Kondisinya sama sekali tidak dihancurkan. Sebagian merupakan makam orang tanpa identitas yang dikuburkan pihak rumah sakit setempat.
Menurut Ridho, lahan di area pemakaman itu dulu sempat kosong dan sejak beberapa tahun lalu mulai dioptimalkan oleh Perusahaan dengan tanaman sawit.
"Alhamdulillah, sekarang kondisinya bersih dan terawat. Mudah-mudahan tanaman tersebut kelak dapat berbuah maksimal sehingga berkontribusi signifikan terhadap produktivitas Kebun Laras," Ridho menuturkan.
Advertisement
Unit Usaha PTPN IV Regional II
Upaya penyelesaian atas klaim sekelompok orang terhadap lahan di area HGU Kebun Laras pernah dilakukan BPN Kanwil Sumatera Utara pada 2007 silam.
Hasilnya, lokasi lahan seluas 658 hektare sesuai Surat Bupati Simalungun Nomor 593.7951-Tapem Juni 2006 tidak diketahui persis keberadaannya.
Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian Lapangan dalam rangka inventarisasi data fisik bidang tanah tanggal 23 Desember 2005 dan Surat BPN Kanwil Sumatera Utara Nomor 540.356 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan tidak terdapat tanah yang berasal dari objek landreform dalam area permohonan perpanjangan HGU oleh PTPN IV.
Kebun Laras merupakan unit usaha PTPN IV Regional II yang tergabung dalam Unit Group II. Area kebun ini meliputi tiga kecamatan di Kabupaten Simalungun. Yakni Kecamatan Bandar Huluan, Kecamatan Gunung Malela dan Kecamatan Gunung Maligas.
Kebun Laras termasuk andalan PTPN IV Regional II dalam mendongkrak produktivitas Tandan Buah Segar kelapa sawit.
"Kami mohon dukungan agar Kebun Laras terus berkembang sehingga kelak menjadi salah satu kebun sawit negara kebanggaan kita semua," Ridho menandaskan.
